Pengadilan Agama Situbondo mengikuti kegiatan Telaah tentang Kas Lainnya di bendahara pengeluaran dan piutang lainnya pada Selasa, 14 Oktober 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung proses tutup buku periode September 2025. Acara diselenggarakan oleh Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung Republik Indonesia secara daring melalui zoom meeting. Manja Yunita, perwakilan dari Pengadilan Agama Situbondo mengikuti acara tersebut dari Ruang Kesekretariatan.

Narasumber dalam acara ini adalah Ignasia Sekar, yang memberikan pemaparan mendalam mengenai tata cara pengelolaan kas dan piutang lainnya. Beliau menjelaskan berbagai langkah yang harus dilakukan bendahara pengeluaran agar laporan keuangan dapat selesai tepat waktu dan sesuai standar. "Pastikan semua transaksi tercatat dengan benar dan bukti pendukung lengkap," tegas Ignasia. Selain teori, peserta juga diberikan studi kasus yang relevan dengan tugas mereka sehari-hari. Kegiatan ini juga membahas pentingnya pengawasan internal dalam mencegah kesalahan dan penyimpangan keuangan.

Pengadilan Agama Situbondo sangat menghargai kesempatan ini untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia. Para peserta berharap materi ini bisa langsung dipraktikkan di lingkungan kerja mereka. Ignasia Sekar memaparkan materi secara rinci dan sistematis. Para peserta diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan bertanya terkait kendala yang sering dihadapi. "Jangan ragu untuk bertanya agar tidak ada kebingungan dalam pelaksanaan di lapangan," tutur Ignasia. Diskusi berjalan hangat dengan berbagai pertanyaan yang muncul dari peserta.
Pengadilan Agama Situbondo berkomitmen menerapkan ilmu yang didapat selama kegiatan ini secara serius. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kualitas administrasi keuangan di lingkungan pengadilan. Dengan pelatihan ini, diharapkan akan mengurangi risiko kesalahan dalam pencatatan transaksi keuangan. Sistem pelaporan akan berjalan lebih efisien dan efektif dengan kontrol yang lebih ketat. Semangat peserta terlihat tinggi untuk menerapkan standar sesuai pedoman BUA Mahkamah Agung.