img-logo img-logo
HAKIM PA SITUBONDO BERIKAN MATERI PPL KEPADA MAHASISWI STIS DARUL FALAH
HAKIM PA SITUBONDO BERIKAN MATERI PPL KEPADA MAHASISWI STIS DARUL FALAH
Tanggal Rilis Berita : 16 Oktober 2025, Pukul 10:52 WIB, Telah dilihat 40 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Situbondo

Hakim Pengadilan Agama Situbondo, Moh. Bahrul Ulum, S.H.I., memberikan materi kepada mahasiswi Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) dari STIS Darul Falah Bondowoso pada hari Rabu, 15 Oktober 2025 pukul 13.00 WIB. Kegiatan berlangsung di Aula Pengadilan Agama Situbondo yang dihadiri oleh mahasiswi peserta PPL. Dalam kesempatan ini, hakim menjelaskan mengenai tugas pokok dan wewenang seorang hakim di lingkungan peradilan agama. "Seorang hakim memiliki tanggung jawab besar dalam menegakkan keadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

WhatsApp Image 2025 10 16 at 10.49.24

Pemaparan dimulai dengan pengenalan struktur organisasi Pengadilan Agama Situbondo. Moh. Bahrul Ulum menegaskan pentingnya pemahaman terhadap tugas pokok hakim agar tidak terjadi kesalahan dalam pengambilan keputusan. "Hakim harus bersikap independen, profesional, dan berintegritas tinggi," kata beliau memberi penekanan. Para mahasiswi terlihat serius mengikuti penjelasan dan mencatat poin-poin penting. Sebagian dari mereka bahkan menyampaikan pengalaman lapangan yang sudah mereka lakukan sebagai bahan diskusi.

WhatsApp Image 2025 10 16 at 10.49.25

Selanjutnya, materinya menyorot kewenangan hakim dalam memutus perkara sesuai dengan hukum Islam yang berlaku di Indonesia. Moh. Bahrul Ulum menyatakan, "Wewenang hakim bukan hanya sebatas memeriksa dan memutus perkara, tetapi juga memberi nasihat dan melakukan mediasi jika diperlukan." Hal ini penting untuk memastikan proses peradilan berjalan adil dan sesuai dengan nilai-nilai agama. Selain itu, beliau juga mengulas mekanisme pengajuan banding dan upaya hukum lain yang bisa ditempuh. Mahasiswi diberikan studi kasus untuk memperdalam pemahaman praktik pengambilan keputusan.

Para peserta juga mendapatkan penjelasan tentang etika dan tata cara persidangan di Pengadilan Agama. "Hakim harus menjaga netralitas dan menghormati semua pihak yang hadir dalam persidangan," tegas hakim. Materi ini dirasa sangat penting untuk membentuk karakter mahasiswi yang kelak akan berperan dalam bidang hukum atau pelayanan masyarakat. Selain itu, teknik komunikasi yang baik selama sidang juga mendapat sorotan. Keterampilan tersebut diharapkan dapat mendukung kelancaran proses peradilan. Para mahasiswi menyambut baik pengetahuan tersebut sebagai bekal praktik.