img-logo img-logo
Optimalisasi Pengadaan Barang, PA Kab. Malang Ikuti Sosialisasi Fitur Standarisasi dan Evaluasi Pengadaan e-Sadewa
Optimalisasi Pengadaan Barang, PA Kab. Malang Ikuti Sosialisasi Fitur Standarisasi dan Evaluasi Pengadaan e-Sadewa
Tanggal Rilis Berita : 17 Oktober 2025, Pukul 15:28 WIB, Telah dilihat 74 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Malang, 16 Oktober 2025. Pengadilan Agama Kabupaten Malang turut berpartisipasi dalam kegiatan Sosialisasi Fitur Standarisasi dan Evaluasi Pengadaan pada Aplikasi e-Sadewa Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia. Sosialisasi ini menjadi bagian dari tindak lanjut implementasi Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 167/KMA/SK.RA1.3/IX/2025 tentang Rencana Strategis Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025–2029. Dalam kegiatan tersebut, PA Kab. Malang diwakili oleh Sekretaris – Rohmad Bahrudin, S.Kom., S.H., M.HP., Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan – Buyung Tumanggor, S.Kom., serta Operator Keuangan – Basori, S.H..

image host

Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Kepala Biro Perlengkapan Mahkamah Agung - Rosyidatus Syarifeini, yang menekankan pentingnya pemahaman satuan kerja terhadap fitur-fitur baru dalam e-Sadewa. Beliau menjelaskan bahwa fitur standarisasi dan evaluasi pengadaan bertujuan untuk memastikan keseragaman pelaporan dan meningkatkan akurasi data pengadaan di seluruh satuan kerja. Materi kegiatan meliputi penjelasan teknis penggunaan fitur oleh Kepala Sub Bagian Standarisasi Pengadaan Barang I dan Kepala Sub Bagian Evaluasi Pengadaan Barang I, yang kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab interaktif.

Sekretaris - Rohmad Bahrudin, S.Kom., S.H., M.HP., menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pengadaan yang transparan dan akuntabel di lingkungan peradilan. Beliau memandang bahwa pemanfaatan fitur standarisasi dan evaluasi pengadaan pada aplikasi e-Sadewa akan sangat membantu satuan kerja dalam melakukan monitoring terhadap pelaksanaan kontrak secara lebih sistematis. Lebih lanjut, beliau menilai bahwa penyempurnaan sistem ini sejalan dengan upaya Mahkamah Agung dalam mewujudkan efisiensi administrasi berbasis digital. “Dengan adanya fitur baru ini, proses pengadaan dapat lebih terkontrol, akurat, dan sesuai standar yang ditetapkan, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara menyeluruh,” ujarnya.

image host

Melalui keikutsertaan dalam sosialisasi ini, PA Kab. Malang berkomitmen untuk mendukung upaya Mahkamah Agung untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa. Implementasi fitur baru pada aplikasi e-Sadewa diharapkan mampu mendorong efisiensi kerja serta mempermudah proses evaluasi pengadaan di lingkungan peradilan. Dengan optimalisasi sistem digital ini, diharapkan proses pengadaan di PA Kab. Malang semakin tertib, terstandar, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.