Malang, 20 Oktober 2025. Pengadilan Agama Kabupaten Malang kembali menunjukkan dukungan aktif terhadap dunia pendidikan melalui kegiatan wawancara penelitian skripsi yang diselenggarakan di Galeri Prestasi PA Kabupaten Malang. Kegiatan ini merupakan bagian dari kerja sama akademik antara lembaga peradilan dan perguruan tinggi dalam pengembangan ilmu hukum, khususnya bidang hukum keluarga Islam. Dengan terselenggaranya kegiatan penelitian ini, diharapkan hasil riset yang dihasilkan dapat menjadi referensi akademik sekaligus memperkaya literatur hukum keluarga Islam.

Dalam kegiatan ini, Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang – Drs. H. Muhammad Khairul, M.Hum. menjadi narasumber utama dan memberikan penjelasan komprehensif terkait proses serta pertimbangan hukum dalam penetapan perkara dispensasi kawin. Beliau menjelaskan pentingnya asas kemaslahatan sebagai salah satu dasar dalam pengambilan keputusan di lingkungan peradilan agama. Menurutnya, setiap perkara yang diajukan harus dikaji secara mendalam, tidak hanya dari sisi yuridis tetapi juga sosial dan moral. Pandangan tersebut menjadi bahan berharga bagi mahasiswa dalam memahami praktik penerapan hukum di lapangan.
Kegiatan wawancara berlangsung dengan suasana ilmiah dan interaktif, di mana narasumber dan peneliti saling berdiskusi mengenai metodologi dan konteks hukum dalam kasus dispensasi kawin. Drs. H. Muhammad Khairul, M.Hum. juga mendorong mahasiswa untuk mengaitkan hasil penelitian dengan dinamika sosial masyarakat yang menjadi latar belakang perkara. Beliau menekankan pentingnya penelitian hukum berbasis realitas agar teori dan praktik dapat berjalan seimbang. “Kegiatan ini diharapkan dapat memperkaya khazanah akademik sekaligus memperkuat kualitas lulusan perguruan tinggi hukum Islam” ujar beliau.

Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen lembaga dalam mendukung pengembangan ilmu pengetahuan dan pemikiran hukum progresif. Melalui kegiatan riset mahasiswa, lembaga peradilan dapat turut berkontribusi dalam memberikan pemahaman nyata tentang sistem peradilan agama di Indonesia. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana mempererat hubungan antara lembaga peradilan dan dunia pendidikan. Dukungan semacam ini sejalan dengan semangat PA Kabupaten Malang dalam membangun peradilan yang terbuka, edukatif, dan kolaboratif.