img-logo img-logo
Koordinasi antara Pengadilan Agama Jombang dengan PT Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS) Terkait Rencana Pekerjaan Outsourcing
Koordinasi antara Pengadilan Agama Jombang dengan PT Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS) Terkait Rencana Pekerjaan Outsourcing
Tanggal Rilis Berita : 20 Oktober 2025, Pukul 15:45 WIB, Telah dilihat 30 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Jombang

Jombang, 17 Oktober 2025

Dengan sebelumnya rapat Koordinasi dengan Biro Perencanaan Mahkamah Agung RI melalui Daring di mana salah satunya untuk rencana pekerjaan Outsource di Pengadilan terutama di PA Jombang. Salah satu rekanan yang ditunjuk oleh Mahkamah Agung RI, PT PKSS bersilahturahmi untuk koordinasi dengan PA Jombang. Silahturahmi ini diwakili oleh 2 orang pegawai PKSS dari Cabang Surabaya yang membawahi Surabaya, Krian, Mojokerto dan Jombang.

image host

Dari Perwakilan PT PKSS menyampaikan bahwa maksud kedatangan untuk koordinasi rencana pekerjaan outsourcing di PA Jombang. Anggaran untuk Pengadilan Agama Jombang diperuntukkan untuk 4 orang pegawai sesuai dengan pendataan PPNPN Non Dipa untuk jangka waktu 2 bulan yakni November dan Desember 2025. Untuk pekerjaan outsourcing yang dilakukan ada untuk tenaga keamanan (security) dan kebersihan (cleaning service). 

Dari PT PKSS menyampaikan bahwa hak nanti yang diterima oleh pegawai antara lain Gaji Pokok sebesar UMK Jombang, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, serta uang kompensasi untuk diberikan di akhir kontrak. Selain itu nanti segala perijinan kepegawaian dan presensi masuk dalam pengelolaan dari PT PKSS. Selanjutnya juga terkait hak pegawai dapat diberikan di awal bulan.

Dari Pendataan Pegawai PPNPN Non Dipa di Pengadilan Agama Jombang sejumlah 4 orang juga mengikuti koordinasi ini. Beberapa pertanyaan juga disampaikan oleh calon pegawai outsourcing ini terkait besaran gaji serta seragam, untuk tahun ini belum mendapatkan seragam karena hanya berjalan selama 2 bulan kontrak. Acara silahturahmi dan koordinasi berjalan dengan lancar, semoga melalui acara ini bisa memberikan kelancaran dalam rencana pekerjaan outsourcing ke depan dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat. (oaw)