img-logo img-logo
PA Kota Kediri Hadiri FGD Optimalisasi Transaksi Digital Melalui CMS di KPPN Kediri
PA Kota Kediri Hadiri FGD Optimalisasi Transaksi Digital Melalui CMS di KPPN Kediri
Tanggal Rilis Berita : 21 Oktober 2025, Pukul 13:39 WIB, Telah dilihat 6 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kodya Kediri
image host

 

Kediri, 21 Oktober 2025 — Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kediri melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Optimalisasi Transaksi Digital Melalui CMS Satker Mitra Kerja KPPN Kediri”. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala KPPN Kediri, Bapak Nur Isma, dan diikuti oleh perwakilan satuan kerja mitra KPPN. FGD dilaksanakan di Aula Panjalu KPPN Kediri pada pukul 09.00 WIB hingga selesai. Agenda utama kegiatan adalah pembahasan mengenai peningkatan transaksi digital melalui CMS dan Kartu Kredit Pemerintah (KKP).

Dari Pengadilan Agama Kota Kediri, hadir Silvi R. Ziyanna, S.E., S.H. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Nandayu Anissa A., S.T. selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM). Dalam kegiatan tersebut, peserta menerima arahan langsung dari Kepala KPPN mengenai pelaksanaan transaksi keuangan melalui sistem digital. KPPN Kediri menyampaikan bahwa pelaksanaan transaksi non-tunai merupakan bagian dari kebijakan digitalisasi pengelolaan keuangan negara.

image host

Dalam arahannya, Bapak Nur Isma menyampaikan bahwa urutan prioritas transaksi pada DIPA adalah CMS, KKP, Debit, dan Teller. Ia menekankan bahwa dalam dua bulan ke depan, satuan kerja diimbau untuk mengurangi transaksi debit dan teller, serta meningkatkan transaksi melalui CMS dan KKP. “Penggunaan CMS merupakan langkah penting dalam mewujudkan efisiensi dan transparansi pengelolaan keuangan negara,” ujar Bapak Nur Isma. Beliau juga menambahkan bahwa peningkatan transaksi digital menjadi fokus utama KPPN Kediri dalam mendukung modernisasi sistem perbendaharaan.

Berdasarkan laporan, Pengadilan Agama Kota Kediri hingga saat ini untuk DIPA 04 belum terdapat transaksi melalui CMS. Hal tersebut disebabkan oleh pagu yang relatif kecil dan jumlah transaksi yang terbatas. Meskipun demikian, Kepala KPPN Kediri tetap menghimbau agar seluruh satuan kerja, termasuk PA Kota Kediri, tetap mengupayakan pelaksanaan transaksi melalui CMS. Himbauan tersebut menjadi tindak lanjut dari kebijakan optimalisasi transaksi digital di lingkungan Kementerian Keuangan. (yay)