Lumajang — Pada hari Rabu, 22 Oktober 2025, Faris Handoko, S.H. (Kasubbag Umum dan Keuangan) dan M. Titian Khurmen, S.H. (Operator BMN), mengikuti kegiatan Zoom yang membahas tindak lanjut pengelolaan sewa Barang Milik Negara (BMN). Kegiatan ini dilaksanakan di ruang Kesekretariatan sebagai bagian dari upaya peningkatan tata kelola aset negara secara akuntabel dan transparan. Zoom tersebut diselenggarakan oleh Biro Perlengkapan Mahkamah Agung RI dengan tujuan memberikan arahan teknis dalam pengelolaan sewa BMN khususnya dalam Aplikasi SIMAN v2.

Sewa Barang Milik Negara (BMN) adalah salah satu bentuk pemanfaatan BMN yang dilakukan oleh pengguna atau kuasa pengguna barang kepada pihak lain, dengan menerima kompensasi berupa uang sewa, tanpa mengalihkan kepemilikan. BMN sendiri mencakup semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lain yang sah. Pengadilan Agama Lumajang dalam hal ini memanfaatkan BMN untuk dijadikan kantin yang terletak di halaman belakang kantor Pengadilan Agama Lumajang.
Agar pengelolaan sewa BMN berjalan tertib dan transparan, pemerintah menggunakan aplikasi SIMAN V2 (Sistem Informasi Manajemen Aset Negara) versi terbaru. Aplikasi ini membantu satuan kerja mencatat aset yang disewakan, mengelola perjanjian sewa. Selain itu, satuan kerja juga dapat memantau pembayaran, dan melaporkan hasilnya secara digital.

Zoom yang diikuti oleh dua pengawai PA Lumajang ini menjadi forum evaluasi atas pelaksanaan sewa BMN yang telah berjalan pada tahun anggaran yang sedang berjalan. Beberapa peserta menyampaikan kendala teknis terkait pengelolaan sewa ini. “Semoga dengan adanya kegiatan ini, dapat memperkuat dukungan teknis dalam rangka peningkatan kualitas pengelolaan BMN di PA Lumajang”, ujar Kasubbag Umum dan Keuangan – Faris Handoko, S.H.