Kamis, 03 November 2022, Pengadilan Agama Kabupaten Malang melaksanakan Sidang Teleconference dengan nomor perkara 5623/Pdt.G/2022/PA.Kab.Mlg dengan Pengadilan Agama Denpasar bertempat di Ruang Sidang Utama dimulai pukul 09.30 WIB. Sidang teleconference ini dilaksanakan karena pihak tergugat berada diluar wilayah PA Kab. Malang sehingga tidak dapat hadir secara langsung di Kantor PA Kab. Malang. Sidang teleconference berjalan dengan lancar antara Majelis Hakim dan pihak tergugat yang berada di PA Denpasar.
Sidang Teleconference PA Kab. Malang dengan PA Denpasar
Sidang teleconference tersebut merupakan salah satu bukti azas Peradilan yang diterapkan oleh PA Kab. Malang yaitu cepat, mudah dan biaya ringan dengan memanfaatkan peralatan teknologi informasi. PA Kab. Malang berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan memudahkan para pihak yang berperkara di PA Kab. Malang.
Sidang teleconference yang dihadiri oleh saksi dari pihak penggugat