Jombang, 22 Oktober 2025
Pengadilan Agama Jombang melaksanakan kegiatan konstatering dalam perkara waris Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PA.Jbg jo 1388/Pdt.G/2023/PA.Jbg. Kegiatan ini dilaksanakan di dua lokasi, yaitu Desa Bandarkedungmulyo dan Desa Mojokambang, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Pelaksanaan konstatering tersebut dipimpin oleh Panitera Pengadilan Agama Jombang, Hanim Mahsusiati, S.H., yang turut didampingi oleh Panitera Muda Permohonan, Jurusita serta sejumlah pegawai Pengadilan Agama Jombang.

Kegiatan konstatering dilakukan dalam rangka menindaklanjuti amar putusan Pengadilan Agama Jombang terkait objek harta warisan yang menjadi sengketa dalam perkara dimaksud. Tim dari Pengadilan Agama Jombang melakukan pemeriksaan langsung terhadap objek sengketa untuk memastikan kesesuaian antara data yang tercantum dalam putusan dengan kondisi riil di lapangan. Sebelum kegiatan konstatering, dari Tim PA Jombang mendatangi Desa Mojokambang dan Desa Bandarkedungmulyo untuk melakukan koordinasi.

Beberapa koordinasi antara lain terkait 2 objek yang disengketakan berupa tanah sawah dan rumah tempat tinggal. Kepala Desa beserta Perangkat Desa menyambut baik kedatangan tim Pengadilan Agama Jombang. Koordinasi di Desa berjalan dengan lancar dengan melihat surat tanah serta meneliti letak dan batas objek. Perangkat Desa siap membantu kegiatan konstatering ini untuk pelayanan kepada masyarakat, “jelas Kepala Desa Mojokambang”.
Kegiatan konstatering berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh kehati-hatian sesuai ketentuan hukum acara perdata yang berlaku. Acara konstatering berlangsung selama 4 jam untuk kedua lokasi objek hingga Pengadilan Agama Jombang mendapat kesimpulan untuk langkah selanjutnya saat eksekusi nanti. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan proses eksekusi atas perkara waris tersebut dapat berjalan sesuai prosedur hukum serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara. (hudi)