Pegawai Pengadilan Agama Situbondo, Herlina Riskawati, mengikuti Bulungan Bebalun Ilmu Seri 20 yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Kamis, 23 Oktober 2025. Kegiatan tersebut diikuti secara daring dari Ruang Kesekretariatan Pengadilan Agama Situbondo. Acara ini menjadi wadah pembelajaran bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja. Narasumber dalam kegiatan ini adalah Sri Murtiningsih dari BKN. Ia menyampaikan materi bertajuk “Tips Menjaga Eksistensi PPPK” yang sarat akan nilai integritas dan tanggung jawab.

Dalam pemaparannya, Sri Murtiningsih menegaskan pentingnya bagi PPPK untuk menaati seluruh ketentuan yang telah diatur dalam kontrak kerja maupun peraturan kedinasan yang berlaku di instansi masing-masing. Menurutnya, kedisiplinan dan kepatuhan merupakan pondasi utama dalam menjaga eksistensi seorang PPPK. “Kepatuhan bukan sekadar kewajiban, tetapi bentuk tanggung jawab profesional,” katanya. Ia juga menekankan bahwa PPPK harus selalu menjaga nama baik instansi melalui sikap, perilaku, dan kinerja yang konsisten. Selain itu, setiap pegawai diharapkan mampu menyesuaikan diri dengan budaya kerja organisasi.

Salah satu poin penting yang dibahas adalah kewajiban PPPK untuk menjaga kerahasiaan jabatan serta informasi milik instansi. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur etika aparatur sipil negara. “Integritas bukan hanya soal kejujuran, tetapi juga tentang kemampuan menjaga kepercayaan,” tutur Sri Murtiningsih. Ia menambahkan, setiap pegawai harus mampu menunjukkan loyalitas tinggi kepada organisasi tempatnya bekerja.
Narasumber juga menekankan pentingnya kerja sama antara PPPK dan ASN untuk mencapai tujuan organisasi. Menurutnya, kolaborasi yang baik akan menciptakan suasana kerja yang harmonis dan produktif. “Jangan ada sekat antara ASN dan PPPK, karena kita semua bekerja untuk satu tujuan,” tegasnya. Selain itu, Sri Murtiningsih juga membahas mengenai pentingnya hasil penilaian kinerja bagi PPPK. Ia menjelaskan bahwa setiap pegawai wajib memperoleh nilai kinerja minimal “Baik” sebagai bentuk tanggung jawab atas tugas yang diemban.