Hakim Pengadilan Agama Situbondo, Drs. Maftukin, M.H., memberikan materi kepada mahasiswi Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) dari STIS Darul Falah Bondowoso pada Kamis, 23 Oktober 2025. Kegiatan yang berlangsung di Aula Pengadilan Agama Situbondo tersebut dimulai pukul 13.00 WIB. Para mahasiswi tampak antusias mengikuti penyampaian materi yang membahas Penerapan Hukum Formil dan Materiil di Pengadilan Agama serta Upaya Hukum. Drs. Maftukin membuka sesi dengan memperkenalkan struktur peradilan agama di Indonesia. Beliau menegaskan bahwa pemahaman hukum formil dan materiil adalah dasar utama dalam proses peradilan.

Dalam paparannya, Drs. Maftukin menjelaskan secara rinci tentang hukum formil, yaitu aturan yang mengatur tata cara pelaksanaan hukum di pengadilan. Beliau mencontohkan penerapan hukum acara perdata dalam perkara perceraian, waris, dan ekonomi syariah. “Setiap langkah dalam persidangan harus berpedoman pada hukum formil agar prosesnya sah dan teratur,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa ketelitian dalam memahami hukum acara merupakan kompetensi penting bagi calon praktisi hukum.

Selanjutnya, Drs. Maftukin memaparkan tentang hukum materiil, yaitu aturan yang mengatur substansi atau isi dari suatu perkara. Beliau menekankan pentingnya memahami hukum materiil Islam sebagai dasar penyelesaian perkara di pengadilan agama. “Dalam setiap putusan, hakim harus memastikan bahwa hukum yang diterapkan sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan,” tegasnya. Ia juga menjelaskan beberapa contoh penerapan hukum materiil dalam kasus perceraian dan pembagian waris. Pada bagian berikutnya, pembahasan difokuskan pada upaya hukum yang dapat dilakukan para pihak apabila tidak puas terhadap putusan pengadilan.
Drs. Maftukin menjelaskan perbedaan antara banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK). “Upaya hukum merupakan hak bagi para pihak untuk mencari keadilan melalui mekanisme yang disediakan oleh undang-undang,” tuturnya. Beliau menekankan pentingnya pemahaman prosedur dan batas waktu pengajuan upaya hukum agar tidak terjadi kekeliruan. Penjelasan tersebut membuka wawasan baru bagi para mahasiswi yang selama ini hanya memahami konsepnya secara teori. Selain penyampaian materi, kegiatan ini juga diisi dengan diskusi terbuka antara narasumber dan peserta.