Malang, 10 Februari 2026. Pengadilan Agama Kabupaten Malang berpartisipasi secara daring dalam kegiatan Kunjungan Kehormatan Jabatan Kehakiman Syariah Sarawak. Kegiatan tersebut diikuti dari ruang Media Center Pengadilan Agama Kabupaten Malang melalui platform Zoom Meeting. Seluruh hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang turut hadir dalam kegiatan inil. Partisipasi ini mencerminkan komitmen satuan kerja dalam mendukung penguatan jejaring dan kerja sama peradilan lintas negara.

Kunjungan kehormatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya mempererat hubungan kelembagaan antara peradilan agama di Indonesia dengan kehakiman syariah di Malaysia, khususnya Sarawak. Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk saling bertukar pengalaman dan praktik terbaik dalam penyelenggaraan peradilan syariah. Berbagai isu terkait sistem peradilan, administrasi perkara, dan pelayanan publik turut menjadi pembahasan. Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun sinergi yang berkelanjutan antar lembaga peradilan.
Wakil Ketua - Sutikno, S.Ag., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan momentum penting dalam memperluas wawasan aparatur peradilan. Menurut beliau kerja sama dan komunikasi antar lembaga peradilan lintas negara sangat diperlukan dalam menghadapi tantangan hukum yang semakin kompleks. “Pertukaran informasi dan pengalaman diharapkan dapat menjadi referensi dalam pengembangan sistem peradilan yang lebih efektif dan responsif” tegas beliau. Kegiatan ini juga menjadi sarana pembelajaran bersama dalam memperkuat kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.

Lebih lanjut, Wakil Ketua - Sutikno, S.Ag., M.H. berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan. Beliau menilai bahwa jejaring internasional menjadi salah satu faktor pendukung peningkatan profesionalisme aparatur peradilan. Dengan memanfaatkan teknologi informasi, kolaborasi lintas negara dapat diwujudkan secara lebih efisien dan inklusif. Partisipasi dalam kegiatan ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi peningkatan kinerja dan citra lembaga peradilan agama.