Pegawai Pengadilan Agama Situbondo mengikuti Seminar dan Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Ilmu Perundang-undangan (ASIPPER) 2025 pada Kamis, 23 Oktober 2025. Kegiatan ini diselenggarakan secara daring dan diikuti dari ruang Kepaniteraan Pengadilan Agama Situbondo. Seminar tersebut menghadirkan para pakar hukum dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Tema yang diangkat berfokus pada penguatan kajian ilmu perundang-undangan sebagai landasan teoritis dalam pembentukan hukum nasional.

Dalam kegiatan tersebut, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc. hadir sebagai narasumber utama yang membawakan materi seputar perkembangan ilmu perundang-undangan di Indonesia. Beliau menegaskan bahwa cabang ilmu ini memiliki peran strategis dalam memperkuat sistem hukum nasional. “Ilmu perundang-undangan tidak hanya mempelajari teori, tetapi juga menyangkut praktik pembentukan hukum yang berkualitas,” tegas Prof. Yusril dalam penyampaian materinya. Beliau menjelaskan bahwa pemahaman terhadap prinsip, metode, dan teknik penyusunan peraturan sangat diperlukan dalam menghasilkan regulasi yang efektif.

Dalam pemaparannya, Prof. Yusril menjelaskan bahwa ilmu perundang-undangan merupakan cabang ilmu hukum yang mempelajari prinsip, metode, dan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan. Menurut beliau, setiap produk hukum harus didasarkan pada landasan ilmiah dan prinsip keadilan. “Peraturan yang baik tidak lahir secara kebetulan, tetapi melalui proses ilmiah yang matang,” ungkapnya. Materi tersebut menegaskan pentingnya keahlian teknis dalam penyusunan regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan. Para peserta mencatat dengan saksama setiap penjelasan yang diberikan narasumber. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya peningkatan kapasitas akademik dalam mendukung praktik legislasi.
Lebih lanjut, narasumber juga menyoroti perkembangan ilmu perundang-undangan yang mencerminkan evolusi sistem hukum dari masa ke masa. Ia menjelaskan bahwa perubahan sosial dan teknologi turut memengaruhi pola pembentukan hukum di Indonesia. “Hukum harus mampu mengikuti perkembangan zaman tanpa kehilangan nilai-nilai dasarnya,” tutur Prof. Yusril. Beliau menambahkan bahwa akademisi memiliki peran besar dalam memperkuat fondasi teoretik bagi pembuat kebijakan. Kolaborasi antara lembaga pendidikan dan lembaga peradilan dinilai sangat penting dalam menciptakan sistem hukum yang adaptif.