Pengadilan Agama Bondowoso kini semakin memperkuat komitmennya dalam mewujudkan peradilan yang inklusif dengan menerapkan layanan sidang prioritas bagi kaum rentan. Kebijakan ini secara khusus menyasar kelompok prioritas seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan masyarakat berkebutuhan khusus lainnya untuk menjamin mereka mendapatkan akses keadilan yang setara dan mudah. Fasilitas ini mencakup jalur antrean khusus, pendampingan, hingga penyesuaian prosedur sidang agar mereka dapat menjalani proses hukum tanpa hambatan berarti. Langkah progresif ini diambil sebagai wujud nyata pelayanan prima di lingkungan peradilan agama.

Pelaksanaan layanan khusus ini sejalan dan diperkuat dengan terbitnya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Mengadili Perkara Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum di Pengadilan. PERMA tersebut menggarisbawahi pentingnya akomodasi yang layak dan prosedur yang adaptif dalam proses peradilan, menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak atas proses peradilan yang adil, mudah diakses, dan akomodatif. Dengan berpegang pada regulasi ini, PA Bondowoso memastikan bahwa hak-hak kaum prioritas dalam mendapatkan layanan hukum yang memadai benar-benar terpenuhi. Pengadilan berupaya keras menghilangkan diskriminasi dan segala bentuk hambatan yang mungkin timbul selama proses persidangan.

Ketua Pengadilan Agama Bondowoso, Zainal Arifin, S.Ag., M.H., menyampaikan tanggapan positif terkait implementasi program ini. Beliau menegaskan bahwa pelayanan prioritas ini adalah mandat konstitusi dan kewajiban moral bagi aparatur peradilan untuk melayani semua pihak tanpa terkecuali. "Kami memastikan ruang sidang dan semua fasilitas pendukung di PA Bondowoso telah disiapkan secara optimal dan ramah disabilitas, sesuai dengan arahan Mahkamah Agung," ujarnya. Beliau juga menambahkan bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) hakim dan petugas juga terus dilakukan agar mampu memberikan layanan dengan empati dan pemahaman yang mendalam tentang kebutuhan kelompok prioritas.
Inisiatif layanan prioritas di PA Bondowoso diharapkan dapat menjadi contoh baik bagi lembaga peradilan lainnya dalam menciptakan lingkungan hukum yang benar-benar inklusif dan berkeadilan. Kehadiran layanan ini membuktikan keseriusan pengadilan dalam menjunjung tinggi asas equality before the law, khususnya bagi mereka yang membutuhkan perhatian ekstra. Pada akhirnya, semua upaya ini bertujuan untuk memastikan bahwa Pengadilan Agama Bondowoso adalah rumah keadilan yang ramah dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, sehingga setiap pihak dapat memperjuangkan hak-haknya dengan nyaman dan bermartabat.