Surabaya, 27 Oktober 2025 - Ketua Pengadilan Agama Kota Malang, Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H., menghadiri undangan dari Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin, 27 Oktober 2025, sebagai bagian dari upaya memperkuat kajian dan pengembangan hukum waris Islam.
Acara ini mengangkat tema “Hukum Waris Islam yang Advokatif, Inklusif, dan Solutif” yang dihadiri oleh akademisi, praktisi hukum, serta perwakilan lembaga peradilan.

Dalam forum tersebut, Ketua Pengadilan Agama Kota Malang menegaskan pentingnya sinergi antara lembaga peradilan dan dunia akademik dalam membangun sistem hukum Islam yang adaptif terhadap perkembangan zaman. Beliau menyampaikan bahwa kolaborasi ini dapat menjadi wadah untuk memperkaya perspektif hukum dan memperluas cakupan advokasi ke masyarakat. “Pengadilan dan perguruan tinggi memiliki peran saling melengkapi; bersama kita dapat menghadirkan hukum yang berkeadilan dan berkemaslahatan,” ujar beliau.

Kegiatan ini juga menjadi momentum dalam memperingati Hari Santri 2025, yang mengandung semangat keilmuan, dedikasi, dan tanggung jawab moral bagi para penegak hukum Islam. Melalui forum ini, diharapkan muncul gagasan inovatif yang mampu menjawab tantangan hukum modern tanpa meninggalkan nilai-nilai syariah.
Sinergi ini diharapkan melahirkan kolaborasi berkelanjutan dalam penelitian, pengabdian masyarakat, dan pendidikan hukum berbasis nilai keislaman.

Kolaborasi antara Pengadilan Agama Kota Malang dan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya menjadi langkah konkret dalam memperkuat literasi hukum Islam di Indonesia. Kerja sama ini bukan hanya memperluas jangkauan advokasi, tetapi juga mewujudkan nilai-nilai keadilan yang berpihak pada kemaslahatan umat. Kehadiran Ketua Pengadilan Agama Kota Malang dalam forum ini menjadi wujud nyata komitmen lembaga peradilan untuk terus berkontribusi aktif dalam pengembangan ilmu hukum Islam yang berorientasi pada keadilan, kemaslahatan, dan kemajuan bangsa.