img-logo img-logo
Optimalkan Pengelolaan BMN: PA Nganjuk Hadiri Sosialisasi KMK Nomor 375 Tahun 2024 oleh KPKNL Madiun
Optimalkan Pengelolaan BMN: PA Nganjuk Hadiri Sosialisasi KMK Nomor 375 Tahun 2024 oleh  KPKNL Madiun
Tanggal Rilis Berita : 28 Oktober 2025, Pukul 14:47 WIB, Telah dilihat 11 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Nganjuk

          Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Implementasi Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 375 Tahun 2024 pada Selasa, 28 Oktober 2025, bertempat di Aula BPKAD Kabupaten Bojonegoro. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman satuan kerja di wilayah KPKNL Madiun mengenai pemutakhiran data Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah dalam rangka penyusunan Informasi Geospasial Tematik. Melalui kegiatan ini, diharapkan satuan kerja dapat melaksanakan pengelolaan aset negara secara lebih akurat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan terbaru yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.

Whats-App-Image-2025-10-28-at-09-43-50

          Acara tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Pengadilan Agama Nganjuk, Dyah Puspita Suningrum, S.H., M.H., dan Bendahara Pengadilan Agama Nganjuk, Anendya Dewi Ratih, S.Kom. Selain itu, beberapa satuan kerja Kementerian/Lembaga di wilayah kerja KPKNL Madiun juga berpartisipasi aktif dalam diskusi yang berlangsung. Kehadiran para peserta mencerminkan komitmen bersama dalam mendukung pengelolaan BMN yang lebih tertib administrasi, valid dalam data, dan optimal dalam pemanfaatan.

Whats-App-Image-2025-10-28-at-09-43-51

          Sebagai narasumber dalam kegiatan ini, hadir Nova Eko Prasetyo selaku Pejabat Fungsional Penilai Pertama KPKNL Madiun yang memberikan pemaparan terkait substansi KMK Nomor 375 Tahun 2024 serta tahapan implementasinya. Terbitnya KMK Nomor 375 Tahun 2024 yang menjadi pedoman penentuan nilai taksiran BMN tersebut, KPKNL selaku pengelola barang yang memberikan persetujuan atas permohonan pemindahtanganan BMN dapat langsung menggunakan nilai taksiran yang dihasilkan oleh Panitia Penaksir sehingga tidak perlu lagi meminta Penilai Pemerintah untuk melakukan penilaian atas objek yang dimohonkan untuk dipindahtangankan. Hal ini sejalan dengan perubahan Pasal 33 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.06/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara, yang tidak lagi mewajibkan adanya keterlibatan Penilai Pemerintah.

Whats-App-Image-2025-10-28-at-11-02-28

          Kegiatan sosialisasi ini diharapkan menjadi wadah untuk saling bertukar pengetahuan, pengalaman, serta praktik terbaik yang dapat diterapkan dalam melakukan penaksiran atas BMN Selain Tanah dan/atau Bangunan Berupa Kendaraan Bermotor Oleh Panitia Penaksir. Melalui penerapan KMK Nomor 375 Tahun 2024 dan pemanfaatan Informasi Geospasial Tematik, diharapkan akurasi data aset negara semakin meningkat sehingga pengambilan kebijakan dapat dilakukan secara tepat sasaran. Kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat tata kelola aset negara menuju pengelolaan BMN yang modern, transparan, dan akuntabel.

Follow juga akun Media Sosial PA. Nganjuk :      

Website : https://www.pa-nganjuk.go.id/

Instagram : https://www.instagram.com/panganjuk/

Facebook : https://www.facebook.com/pengadilanagama.nganjuk/

Youtube : https://www.youtube.com/@panganjuktv9264/videos

Tiktok : https://www.tiktok.com/@panganjuk