PASURUAN – Mengukir sejarah baru dalam kolaborasi yudisial dan kemasyarakatan, Pengadilan Agama se-Korwil Malang resmi menjalin sinergi strategis dengan Pimpinan Muslimat NU Koordinator Daerah (Korda) Malang. Momen bersejarah ini diwujudkan melalui Penandatanganan Bersama Kesepakatan Bersama (MoU) yang dilaksanakan secara khidmat pada hari Jum’at, 31 Oktober 2025, bertempat di Kantor PC Muslimat NU Kabupaten Pasuruan.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Kota Malang, Ibu Dr. Hj. Nurul Maulidah, S.Ag., M.H., dalam kapasitas beliau sebagai Ketua Korwil Malang. Acara ini dihadiri oleh formasi lengkap yang terdiri dari para Ketua dan Sekretaris PA se-Korwil Malang. Dari pihak Muslimat NU, hadir Ketua Muslimat NU Korda Malang, pimpinan Muslimat NU Cabang Pasuruan selaku tuan rumah, serta Pembina Korda Muslimat NU Malang, Ibu Nyai Hajjah Mutamimnah Hasyim Muzadi, yang menambah bobot dan kekhidmatan acara.

Dalam sambutannya, Ketua PA Kota Malang, Ibu Dr. Hj. Nurul Maulidah, menyampaikan apresiasi mendalam atas terwujudnya kesepakatan ini, seraya memberikan apresiasi atas dukungan dari Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya. Beliau menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan sebuah terobosan yang monumental. "Alhamdulillah, sinergi antara PA se-Korwil Malang dengan Muslimat NU Korda Malang ini dapat terlaksana. Patut kita syukuri, kegiatan ini merupakan yang pertama kali di Indonesia," tegas beliau.
Ibu Dr. Hj. Nurul Maulidah memaparkan bahwa fokus utama dari kesepakatan ini adalah "sinergi tentang program ketahanan keluarga, pencegahan perkawinan anak, dan peningkatan kesadaran hukum keluarga terhadap perempuan dan anak." Kolaborasi ini dinilai sangat strategis, mengingat Muslimat NU adalah organisasi perempuan keagamaan terbesar dengan struktur yang mengakar kuat hingga ke basis masyarakat, sehingga ideal sebagai mitra peradilan dalam melakukan edukasi hukum.

Rangkaian acara yang diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, Hymne, dan Mars NU ini, mencapai puncaknya pada prosesi penandatanganan MoU. Dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama ini, diharapkan terjalin kolaborasi yang produktif dalam memberikan edukasi serta pendampingan hukum. Sinergi ini bertujuan mulia untuk mewujudkan masyarakat yang berkeadilan, berakhlak, dan berdaya, serta membantu keluarga-keluarga dalam mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.