Lumajang - Pengadilan Agama Lumajang turut berpartisipasi dalam Seminar Hukum Siber Dalam Transformasi Digital: Perlindungan, Kebebasan, dan Kepastian Hukum yang diselenggarakan pada Selasa, 28 Oktober 2025. Kegiatan ini diikuti secara daring dari Ruang Kepaniteraan oleh Dyna Wahyu Rahmalya, S.H., selaku Analis Perkara Peradilan PA Lumajang. Seminar tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan kompetensi aparatur peradilan di bidang hukum digital yang terus berkembang.

Acara seminar ini dibuka secara resmi oleh Ibu Wakil Dekan II Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya sinergi antara dunia akademik dan praktisi hukum dalam menghadapi tantangan era digital. Kegiatan ini diharapkan mampu menjadi wadah diskusi konstruktif bagi para peserta dalam memahami dinamika hukum siber di Indonesia.
Seminar menghadirkan dua narasumber ahli dan dipandu oleh Bapak Marli Candra, LLB (Hons)., MCL selaku moderator. Materi pertama disampaikan oleh Dr. Danrivanto Budhijanto, S.H., LL.M., FCBArb., FIIArb. yang membahas tentang cyberlaw dalam era Artificial Intelligence (AI). Sementara itu, materi kedua dibawakan oleh Masitoh Indriani, S.H., LL.M., Dosen dan Peneliti Hukum Siber Fakultas Hukum Universitas Airlangga, dengan fokus pada “tantangan regulasi siber antara perlindungan privasi masyarakat dan kebebasan berekspresi.”

Dalam paparannya, Pemateri pertama menegaskan bahwa hukum harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi yang begitu cepat. “Transformasi digital menuntut adanya regulasi yang tidak hanya melindungi masyarakat, tetapi juga menjamin kepastian dan keadilan hukum,” ujarnya. Melalui kegiatan ini, PA Lumajang berharap dapat memperluas wawasan dan menerapkan prinsip-prinsip hukum siber dalam pelaksanaan tugas peradilan yang transparan dan akuntabel.