img-logo img-logo
Pengadilan Agama Nganjuk Rekatkan Kembali Pasangan dalam Perkara Cerai Gugat
Pengadilan Agama Nganjuk Rekatkan Kembali Pasangan dalam Perkara Cerai Gugat
Tanggal Rilis Berita : 29 Oktober 2025, Pukul 15:23 WIB, Telah dilihat 30 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Nganjuk

          Pada hari Rabu, 29 Oktober 2025 pukul 10.30 WIB, Pengadilan Agama Nganjuk mencatat keberhasilan dalam agenda mediasi perkara cerai gugat dengan nomor perkara 1958/Pdt.G/2025/PA.NGJ. Mediasi dilaksanakan secara langsung di ruang Mediasi Pengadilan Agama Nganjuk dan dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara. Dalam suasana yang kondusif dan penuh kehati-hatian, proses mediasi berlangsung dengan lancar dan terbuka. Hasilnya, kedua pihak sepakat untuk mengakhiri perselisihan dan memilih untuk rukun kembali sebagai pasangan suami istri.

Whats-App-Image-2025-09-25-at-14-57-56

          Mediator Pengadilan Agama Nganjuk, Drs. Nur Kholis, memimpin jalannya mediasi dengan pendekatan persuasif dan penuh empati. Beliau menyampaikan bahwa mediasi bukan hanya sarana penyelesaian sengketa, tetapi juga ruang untuk membangun kembali komunikasi yang sehat antara pasangan. “Kami berupaya menggali akar persoalan dan mendorong kedua belah pihak untuk saling memahami serta membuka hati,” ujar Drs. Nur Kholis. Ia juga menekankan bahwa keberhasilan mediasi ini merupakan bukti bahwa penyelesaian damai masih sangat mungkin dicapai dalam perkara keluarga.

7729a385-71c4-4c76-bf73-cb5656bfd80b

          Keputusan untuk rukun kembali diambil setelah kedua pihak menyampaikan keinginan untuk memperbaiki hubungan dan menjaga keutuhan keluarga. Dalam proses mediasi, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan keluhan dan harapan secara terbuka. Dengan bimbingan mediator, mereka berhasil menemukan titik temu dan menyepakati langkah-langkah perbaikan ke depan. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam berita acara mediasi sebagai bentuk komitmen bersama.

          Keberhasilan mediasi ini menjadi catatan positif bagi Pengadilan Agama Nganjuk dalam menjalankan fungsi non-litigasi yang humanis dan solutif. Selain mengurangi beban perkara, mediasi yang berhasil juga menunjukkan peran penting pengadilan dalam menjaga keharmonisan sosial. Pengadilan Agama Nganjuk terus mendorong penyelesaian perkara melalui jalur mediasi sebagai upaya mengedepankan perdamaian dan keadilan restoratif. Semoga keberhasilan ini menjadi inspirasi bagi pasangan lain untuk menyelesaikan konflik dengan cara yang bijak dan damai.

Follow juga akun Media Sosial PA. Nganjuk :

Website : https://www.pa-nganjuk.go.id/

Instagram : https://www.instagram.com/panganjuk/

Facebook : https://www.facebook.com/pengadilanagama.nganjuk/

Youtube : https://www.youtube.com/@panganjuktv9264/videos

Tiktok : https://www.tiktok.com/@panganjuk

Twitter : https://x.com/pa_nganjuk/