img-logo img-logo
PA Bondowoso Persiapkan Penutupan Anggaran 2025 Melalui Koordinasi Daring Bersama PTA Surabaya
PA Bondowoso Persiapkan Penutupan Anggaran 2025 Melalui Koordinasi Daring Bersama PTA Surabaya
Tanggal Rilis Berita : 30 Oktober 2025, Pukul 14:43 WIB, Telah dilihat 38 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Bondowoso

Pengadilan Agama Bondowoso secara aktif mengikuti kegiatan daring yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya pada Kamis (30/10). Kegiatan ini berfokus pada pembahasan krusial mengenai Langkah-Langkah Akhir Tahun Anggaran 2025 yang wajib dipedomani oleh seluruh satuan kerja di Jawa Timur. Acara ini merupakan respons cepat terhadap surat edaran resmi dari Mahkamah Agung RI Nomor 1676/BUA.3/BUA.KU1.1/X/2025. Dari PA Bondowoso, yang turut berpartisipasi adalah Sekretaris, Akhmadi, S.H., didampingi oleh Kasubbag Umum dan Keuangan, Achmad Walif Rizqy, S.H., serta Kasubbag PTIP, Zaenul Yusufi, S.H.I. Kehadiran tim PA Bondowoso ini menunjukkan komitmen tinggi satuan kerja dalam menjamin ketertiban dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Para peserta dari seluruh pengadilan se-Jawa Timur, yang terdiri dari Sekretaris dan pengelola keuangan, menyimak arahan strategis dari narasumber utama. Sesi ini dibuka dengan paparan mendalam dari Sekretaris PTA Surabaya, Dr. Naffi, S.Ag., M.H., yang menekankan pentingnya disiplin waktu dalam setiap tahapan akhir anggaran. Selanjutnya, Kabag Renprog PTA Surabaya, Muhammad Nidzom Anshori, S.H., M.H., mengulas secara teknis detail-detail penting terkait batas waktu pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dan pelaporan keuangan. Koordinasi virtual ini menjadi forum penting untuk menyamakan persepsi dan langkah taktis seluruh satuan kerja di wilayah hukum PTA Surabaya. Hal ini penting untuk meminimalisasi potensi hambatan dan kesalahan administrasi menjelang penutupan tahun anggaran.

2


Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris PTA Surabaya, Dr. Naffi, S.Ag., M.H., memberikan penekanan khusus mengenai kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Beliau menyoroti bahwa surat edaran tersebut bukan hanya sekadar petunjuk teknis, melainkan landasan hukum yang mengikat bagi seluruh pengelola keuangan. "Kami tegaskan bahwa ketaatan pada batas waktu yang termuat dalam Surat Mahkamah Agung Nomor 1676/BUA.3/BUA.KU1.1/X/2025 adalah mutlak demi terwujudnya laporan keuangan yang akurat, transparan, dan akuntabel," ujar Dr. Naffi dalam sambutannya. Pernyataan ini menjadi pengingat bagi seluruh peserta, termasuk tim PA Bondowoso, akan tanggung jawab besar yang diemban.

Tim Sekretariat PA Bondowoso mencatat seluruh poin penting yang disampaikan, terutama yang berkaitan dengan optimalisasi penyerapan anggaran dan penyelesaian tagihan. Sekretaris PA Bondowoso, Akhmadi, S.H., memastikan bahwa seluruh bagian yang terlibat akan segera menindaklanjuti arahan tersebut sesuai dengan tupoksi masing-masing. Pihaknya menyatakan kesiapan untuk melaksanakan setiap langkah penutupan anggaran dengan cermat dan disiplin. Diharapkan koordinasi ini dapat mendorong Pengadilan Agama Bondowoso mencapai predikat terbaik dalam kinerja pengelolaan keuangan di penghujung tahun 2025. PA Bondowoso berkomitmen penuh untuk mengawal penutupan tahun anggaran ini tanpa menyisakan masalah administrasi yang berdampak negatif.