img-logo img-logo
Cegah Peralihan Hak, PA Nganjuk dan BPN Sepakati Pencatatan Blokir atas Perkara Sita
Cegah Peralihan Hak, PA Nganjuk dan BPN Sepakati Pencatatan Blokir atas Perkara Sita
Tanggal Rilis Berita : 30 Oktober 2025, Pukul 15:23 WIB, Telah dilihat 59 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Nganjuk

          Pengadilan Agama Nganjuk melaksanakan kegiatan koordinasi bersama Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nganjuk pada hari Kamis, 30 Oktober 2025. Kegiatan ini berlangsung secara langsung di Kantor BPN Kabupaten Nganjuk mulai pukul 13.00 hingga 14.00 WIB. Tema utama dalam koordinasi ini adalah pencatatan blokir atas perkara sita dengan nomor 1282/Pdt.G/2023/PA.Ngj jo 1/Pdt.Eks/2025/PA.Ngj. Tujuan dari pencatatan blokir ini adalah untuk mencegah terjadinya peralihan hak atas tanah yang sedang dalam sengketa atau proses hukum.

Whats-App-Image-2025-10-30-at-13-08-12

          Dari pihak Pengadilan Agama Nganjuk, kegiatan ini diikuti oleh Kasubbag Kepegawaian Irwan Abd Rahman, S.H., M.H., serta dua pegawai kepaniteraan, Elzam Faiz Al Hakim dan Dhimas Andri Handono, S.Kom. Mereka hadir untuk memastikan bahwa proses pencatatan blokir dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Koordinasi ini menjadi langkah penting dalam menjaga tertib administrasi pertanahan serta menjamin perlindungan hukum terhadap objek sengketa. Pihak BPN Kabupaten Nganjuk menyambut baik inisiatif ini dan menyatakan kesiapan untuk mendukung proses pencatatan blokir secara teknis dan administratif.

Whats-App-Image-2025-10-30-at-13-08-13

          Selama proses koordinasi, kedua belah pihak berdiskusi mengenai prosedur dan dokumen yang diperlukan untuk pelaksanaan blokir. Pengadilan Agama Nganjuk menekankan pentingnya pencatatan blokir sebagai bentuk pengamanan hukum terhadap tanah yang sedang disengketakan. Dengan adanya blokir, maka segala bentuk peralihan hak atas tanah tersebut akan ditangguhkan hingga proses hukum selesai. Hal ini bertujuan untuk menghindari potensi konflik lanjutan dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa.

          Kegiatan koordinasi ini mencerminkan sinergi yang baik antara lembaga peradilan dan instansi pertanahan dalam mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan. Pengadilan Agama Nganjuk mengapresiasi kerja sama yang terjalin dengan BPN Kabupaten Nganjuk dalam upaya menjaga integritas proses hukum. Diharapkan, pencatatan blokir ini dapat segera terealisasi dan menjadi contoh penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan aset tanah yang sedang disengketakan. Kolaborasi ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan pelayanan publik yang profesional dan akuntabel.

Follow juga akun Media Sosial PA. Nganjuk :

Website : https://www.pa-nganjuk.go.id/

Instagram : https://www.instagram.com/panganjuk/

Facebook : https://www.facebook.com/pengadilanagama.nganjuk/

Youtube : https://www.youtube.com/@panganjuktv9264/videos

Tiktok : https://www.tiktok.com/@panganjuk

Twitter : https://x.com/pa_nganjuk/