img-logo img-logo
Perkuat Literasi Hukum, Ketua PA Kota Kediri Bekali Mahasiswa UIN Satu Tulungagung Tata Cara Pembuatan Gugatan
Perkuat Literasi Hukum, Ketua PA Kota Kediri Bekali Mahasiswa UIN Satu Tulungagung Tata Cara Pembuatan Gugatan
Tanggal Rilis Berita : 30 Oktober 2025, Pukul 16:15 WIB, Telah dilihat 59 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kodya Kediri

Kediri, 30 Oktober 2025, Ketua Pengadilan Agama (PA) Kota Kediri, Wakhidah, S.H., S.H.I., M.H., memberikan pembekalan kepada mahasiswa PPL UIN Satu Tulungagung. Kegiatan yang berlangsung di Media Center Pengadilan Agama Kota Kediri ini membahas tata cara pembuatan gugatan dalam proses hukum peradilan agama. Tujuan kegiatan tersebut adalah memberikan pemahaman kepada mahasiswa tentang bagaimana menyusun gugatan yang benar dan sesuai ketentuan hukum.

May be an image of one or more people and text that says

Dalam sesi pembekalan ini, Ibu Ketua menjelaskan secara rinci langkah-langkah dalam penyusunan gugatan yang baik dan terstruktur. Beliau menegaskan pentingnya memahami unsur formil dan materiil agar gugatan tidak cacat hukum. “Pembuatan gugatan harus dimulai dari kejelasan identitas para pihak, uraian peristiwa hukum yang terjadi, serta tuntutan yang jelas dan logis,” ujar Ibu Ketua di hadapan para mahasiswa.

May be an image of one or more people and text that says

Lebih lanjut, Ibu Ketua menambahkan bahwa mahasiswa harus memahami bahwa gugatan adalah dasar dari seluruh proses persidangan. Beliau menilai kemampuan membuat gugatan bukan sekadar teori, melainkan keterampilan yang membutuhkan ketelitian dan analisis hukum yang kuat. “Jika gugatan disusun dengan benar, maka hakim pun dapat memeriksa dan memutus perkara secara lebih cepat, tepat, dan adil,” imbuhnya.

May be an image of text that says

Para mahasiswa PPL UIN Satu Tulungagung tampak antusias menyimak setiap materi yang disampaikan, terutama saat sesi tanya jawab dibuka. Pembekalan ini diharapkan dapat memberikan bekal pengetahuan dan keterampilan teknis yang mendalam bagi mereka dalam praktik kerja nyata di kemudian hari. Dengan bekal ini, diharapkan mahasiswa mampu berkontribusi secara nyata dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat. (anw)