Kediri, 4 November 2025 — Pada hari Selasa, 4 November 2025 pukul 08.00 hingga 09.00 WIB, Pengadilan Agama (PA) Kota Kediri melaksanakan kegiatan pembekalan materi bagi mahasiswa Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) dari Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung (UIN SATU) dan Universitas Islam Tribakti (UIT) Lirboyo. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama PA Kota Kediri tersebut menghadirkan Hakim PA Kota Kediri, Drs. Rustam, sebagai pemateri utama. Dalam pembekalan tersebut, beliau menyampaikan materi mengenai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pengadilan agama serta kewenangan lembaga peradilan agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam paparannya, Drs. Rustam menjelaskan bahwa Pengadilan Agama memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah. Dasar hukum kewenangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Ia menekankan pentingnya pemahaman mahasiswa terhadap peran Pengadilan Agama dalam sistem peradilan nasional. “Mahasiswa perlu memahami bahwa Pengadilan Agama memiliki peran strategis dalam menegakkan hukum Islam di Indonesia, khususnya bagi masyarakat yang beragama Islam,” ujar Drs. Rustam.

Kegiatan pembekalan ini diikuti oleh mahasiswa dari kedua perguruan tinggi dengan antusias. Selama kegiatan berlangsung, mahasiswa diberikan kesempatan untuk berdialog dan bertanya langsung mengenai praktik penyelesaian perkara di lingkungan Pengadilan Agama. Beberapa peserta menanyakan perbedaan kewenangan antara Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri serta mekanisme pelaksanaan hukum acara di peradilan agama. Menanggapi hal tersebut, Drs. Rustam memberikan penjelasan secara rinci disertai contoh perkara yang pernah ditangani untuk memperjelas pemahaman peserta.
Selain penyampaian materi, kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi interaktif antara hakim dan mahasiswa. Dalam diskusi tersebut, peserta diajak menganalisis persoalan hukum keluarga yang sering muncul di masyarakat, sehingga mahasiswa dapat memahami penerapan teori dalam praktik penegakan hukum. “Kami ingin agar mahasiswa tidak hanya memahami teori hukum Islam, tetapi juga mampu melihat bagaimana hukum itu diterapkan di lapangan,” kata Drs. Rustam di sela-sela kegiatan. Diskusi berjalan dinamis dan memperkuat pemahaman mahasiswa terhadap sistem peradilan agama di Indonesia.
Menutup kegiatan, Drs. Rustam memberikan motivasi kepada mahasiswa agar terus bersemangat dalam menimba ilmu serta menjaga integritas sebagai calon sarjana hukum. Ia berharap pengalaman praktik di Pengadilan Agama Kota Kediri dapat menjadi bekal berharga bagi mahasiswa dalam menapaki karier di bidang hukum. “Jadilah generasi muda yang berakhlak, berilmu, dan berkomitmen pada keadilan,” pesannya. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar, serta memperoleh apresiasi dari mahasiswa yang hadir.