Bojonegoro, 3 November 2025
Angka perceraian di Bojonegoro menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Hingga akhir Oktober 2025, Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro telah memutus sebanyak 2.240 perkara dalam sepuluh bulan pertama tahun ini. Khusus pada Oktober 2025, sebanyak 220 perkara gugatan diputus. Data terbaru menyoroti pergeseran signifikan dalam faktor penyebab perceraian. Jika dilihat dari data dua bulan terakhir (September dan Oktober), perselisihan dan pertengkaran terus-menerus melonjak tajam menjadi penyebab utama. Pada Oktober 2025, tercatat 136 perkara di kategori ini, meningkat dari 22 perkara di bulan September.
Ironisnya, kenaikan ini berbanding terbalik dengan penurunan drastis pada faktor ekonomi, yang turun signifikan dari 53 perkara di September menjadi hanya 25 perkara di Oktober. Penurunan ini bukan berarti masalah ekonomi hilang, melainkan hasil dari kebijakan rasionalisasi sesuai HIR dan KHI yang mensyaratkan faktor ekonomi hanya untuk kasus suami tidak memberikan nafkah sama sekali. Jika suami masih memberi nafkah, namun kurang mencukupi atau istri merasa kurang, kasusnya kini dikategorikan sebagai perselisihan dan pertengkaran terus-menerus."Kalau melihat data perkara di atas, penyebab terbesar adalah masalah ekonomi yang menimpa masyarakat kita. Hal ini akan terjadi karena adanya banyak pemutusan hubungan kerja (PHK), banyak masyarakat yang bekerja di sektor informal sehingga penghasilannya kecil atau terkadang di bawah UMR Bojonegoro"
Selain pertengkaran, beberapa faktor lain juga mengalami peningkatan atau muncul kembali yaitu judi, menjadi faktor penyebab cerai karena judi pada Oktober ini menjadi yang tertinggi selama 10 bulan terakhir. Kemudian kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tercatat ada 12 perkara perceraian disebabkan oleh KDRT. Setelah itu Madat (Narkotika/Obat-obatan) ada 4 perkara madat, menunjukkan peningkatan dibanding periode Mei hingga September setelah itu kawin paksa (Penjodohan) yang menyumbang 2 perkara cerai, meskipun sebenarnya lebih pada perjodohan yang dilakoni tanpa keberanian menolak, bukan paksaan fisik. Sementara itu, faktor zina turun drastis menjadi hanya 1 perkara di Oktober (dari 9 perkara di September), salah satunya karena diperketatnya pembuktian dengan syarat harus ada dua saksi yang melihat langsung.
Tingginya angka perceraian ini sangat terkait dengan kondisi ekonomi masyarakat, khususnya tingginya PHK dan banyaknya pekerja di sektor informal dengan penghasilan di bawah UMR Bojonegoro. Pihak PA Bojonegoro berharap ada perbaikan signifikan pada perekonomian Kabupaten Bojonegoro di bulan-bulan mendatang. "Semoga pada bulan November tahun 2025 ada perubahan perekonomian khususnya di kabupaten Bojonegoro sehingga banyak tercipta lapangan pekerjaan yang banyak sehingga secara tidak langsung bisa mengurangi angka perceraian," tutup laporan tersebut.
Solusi Menurunkan Angka Perceraian di PA Bojonegoro
Saran ini dapat dibagi menjadi tiga pilar utama: pemberdayaan ekonomi, penguatan pranata keluarga, dan intervensi hukum-sosial.
1. Pilar Penguatan Ekonomi Keluarga
Mengingat akar masalah terbesar adalah kesulitan ekonomi (PHK dan penghasilan di bawah UMR), fokus utama adalah peningkatan daya tahan ekonomi rumah tangga.
2. Pilar Penguatan Pranata Keluarga dan Komunikasi
Faktor terbesar adalah perselisihan dan pertengkaran, yang seringkali dipicu oleh stres ekonomi atau masalah komunikasi.
3. Pilar Intervensi Hukum dan Sosial
Maka sangat penting sekali dimana sinergi antara Pengadilan Agama, Pemerintah Daerah (terutama dalam penciptaan lapangan kerja), dan lembaga sosial sangat penting untuk mengatasi tingginya angka perceraian ini.
Penulis : Sandhy Sugijanto (Panmud Hukum)