img-logo img-logo
PA SITUBONDO PERKUAT KOMITMEN REFORMASI BIROKRASI: KASUBAG PTIP IKUTI WEBINAR ZONA INTEGRITAS
PA SITUBONDO PERKUAT KOMITMEN REFORMASI BIROKRASI: KASUBAG PTIP IKUTI WEBINAR ZONA INTEGRITAS
Tanggal Rilis Berita : 06 November 2025, Pukul 11:28 WIB, Telah dilihat 6 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Situbondo

Pengadilan Agama (PA) Situbondo terus menunjukkan keseriusan dalam mengimplementasikan program Reformasi Birokrasi (RB) secara berkelanjutan. Pada hari Rabu, 5 November 2025, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan (Kasubag PTIP), Ahmad Muhammad N. Afifi, S.E., mengikuti webinar penting. Acara tersebut adalah "Bisa Tanya Kebijakan PANRB: Memahami Konsep Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM" yang diselenggarakan secara daring. Kegiatan ini diikuti dari ruang Kesekretariatan PA Situbondo dengan fokus yang tinggi. Partisipasi ini merupakan bukti nyata komitmen pimpinan PA Situbondo terhadap terwujudnya birokrasi yang bersih dan akuntabel.

WhatsApp Image 2025 11 06 at 11.13.58

Narasumber dari Kementerian PANRB, Afif Nur, menjelaskan secara mendalam bahwa Zona Integritas (ZI) adalah bagian integral dari Strategi Percepatan Reformasi Birokrasi. ZI merupakan fondasi untuk menciptakan birokrasi yang bersih dan melayani secara prima. Pembangunan ZI tidak dapat dilepaskan dari empat pilar utama kebijakan. Pilar-pilar tersebut mencakup Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional 2025-2045 dan Draft Road Map Reformasi Birokrasi 2025-2029. Pembangunan ZI juga berkaitan erat dengan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Perpres No. 54 Tahun 2018) serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

WhatsApp Image 2025 11 06 at 11.12.27

Afif Nur menegaskan bahwa sasaran akhir dari pembangunan ZI adalah pembentukan Kawasan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Kedua predikat ini memiliki tujuan fundamental untuk meningkatkan kualitas institusi.Narasumber memaparkan visualisasi perbedaan antara unit yang berpredikat WBK dan WBBM. Unit WBK adalah unit kerja yang telah berkomitmen penuh dan menunjukkan kinerja awal bebas dari KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme). Unit WBBM merupakan level di atas WBK, yang tidak hanya bebas KKN tetapi juga memiliki kualitas pelayanan publik yang sangat prima. Kedua predikat ini melambangkan tahap kematangan Reformasi Birokrasi di tingkat unit kerja. Perbedaan predikat ini memberikan motivasi bagi unit kerja untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitasnya.

Webinar ini secara spesifik menyoroti pentingnya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 sebagai Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Regulasi ini menjadi landasan hukum yang kuat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di seluruh instansi pemerintah. Implementasi Stranas PK menjadi pendorong utama dalam mewujudkan Zona Integritas. Sebagai Kasubag PTIP, Ahmad Muhammad N. Afifi, S.E., memiliki peran krusial dalam pembangunan Zona Integritas. Unit kerja PTIP bertanggung jawab atas pengelolaan data, pelaporan, dan sistem teknologi informasi, yang semuanya mendukung transparansi. Transparansi dan akuntabilitas melalui sistem digital adalah elemen penting dalam pencegahan korupsi. Pelaporan yang akurat dan tepat waktu menjadi salah satu bukti kinerja tinggi yang disyaratkan oleh predikat WBK/WBBM. Oleh karena itu, Kasubag PTIP diharapkan dapat mengimplementasikan materi ini secara teknis di lingkungan PA Situbondo.