Surabaya, 7 November 2025 — Pengelolaan aset negara merupakan pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan efisien. Dalam upaya memperkuat sistem tersebut, Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Badan Urusan Administrasi (BUA) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Indeks Pengelolaan Aset pada Satuan Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh seluruh satuan kerja peradilan di Indonesia.
Dari Pengadilan Agama Surabaya, kegiatan ini diikuti oleh Swedia Disya Cita, S.Ak., Staf Subbagian Umum dan Keuangan. Sosialisasi tersebut membahas implementasi Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 27116/SEK/SK.PL1.2/XI/2025 tentang Indeks Pengelolaan Aset Tahun 2025. “Pengelolaan aset yang baik mencerminkan tata kelola kelembagaan yang profesional. Setiap satuan kerja harus memastikan pencatatan dan pelaporan BMN dilakukan secara akurat dan tepat waktu,” ujar Rosyidatus Syarifeini, S.Psi., M.H., Kepala Biro Perlengkapan BUA MA RI dalam sambutannya.

Para peserta juga mendapatkan pemaparan materi dari Ulfah Apriani, S.E., M.Ak., dan Dian Firdaus Ahadi, S.St., selaku narasumber kegiatan. Materi yang disampaikan mencakup tata cara pengelolaan, optimalisasi pemanfaatan, serta pelaporan Barang Milik Negara (BMN) secara sistematis dan terintegrasi. Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta terkait tantangan pengelolaan aset di masing-masing satuan kerja.
Swedia Disya Cita selaku perwakilan PA Surabaya menyampaikan bahwa kegiatan ini memberikan banyak manfaat dalam memperdalam pemahaman pengelolaan aset negara. “Sosialisasi ini menjadi bekal penting bagi kami dalam menjaga tertib administrasi dan memastikan aset negara dikelola dengan tanggung jawab,” ujarnya. Dengan semangat transparansi dan akuntabilitas, PA Surabaya berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan aset demi mendukung profesionalisme di lingkungan peradilan agama.