Lumajang - Faris Handoko, S.H., selaku Kasubbag Umum dan Keuangan Pengadilan Agama (PA) Lumajang, menghadiri kegiatan Sosialisasi Indeks Pengelolaan Aset yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat, 7 November 2025 pukul 09.00 WIB di ruang kesekretariatan. Faris mengikuti seluruh rangkaian acara dengan penuh perhatian dan seksama.

Indeks Pengelolaan Aset merupakan instrumen evaluasi yang dikembangkan untuk mengukur efektivitas tata kelola aset di setiap satuan kerja. Melalui indeks ini, Mahkamah Agung mendorong optimalisasi pemanfaatan aset negara serta peningkatan kualitas laporan keuangan. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi dan penguatan sistem pengawasan internal.

Sosialisasi ini dilaksanakan oleh Biro Umum dan Perlengkapan Mahkamah Agung berdasarkan Surat Keputusan Nomor 27116/SEK/SK.PL1.2/XI/2025 tanggal 3 November 2025. Kegiatan diikuti oleh satuan kerja peradilan dari berbagai daerah secara daring. Materi yang disampaikan mencakup kebijakan pengelolaan BMN, indikator penilaian, serta strategi peningkatan indeks aset.

Melalui keikutsertaan ini, PA Lumajang menunjukkan komitmen dalam mendukung kebijakan Mahkamah Agung terkait pengelolaan aset negara. Diharapkan hasil sosialisasi dapat diterapkan secara nyata dalam proses administrasi dan pelaporan BMN di lingkungan peradilan, khususnya di PA Lumajang. “Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, dapat mendorong satuan kerja khususnya PA Lumajang untuk lebih tertib, transparan, dan profesional dalam mengelola aset negara,” ujar Faris Handoko, S.H.