Lumajang - Jumat, 7 November 2025, Pengadilan Agama Lumajang mengikuti kegiatan Sosialisasi Penyelamatan Arsip Statis yang diselenggarakan oleh Direktorat Penyelamatan Arsip, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring dan dimulai pukul 09.00 WIB. Pengadilan Agama Lumajang diwakili oleh Moh. Afif Zahirul Alam S.H., M.H., selaku Petugas Arsip. Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan kompetensi aparatur dalam menjaga arsip statis sebagai aset penting lembaga negara.

Dalam kegiatan tersebut, narasumber dari ANRI menyampaikan materi mengenai strategi penyelamatan arsip statis yang berpotensi memiliki nilai sejarah dan hukum. Ditekankan pula pentingnya penerapan sistem kearsipan digital agar dokumen tetap terpelihara dengan baik. Perwakilan Pengadilan Agama Lumajang yang hadir menyimak dengan antusias seluruh paparan yang diberikan. Kegiatan ini menjadi wadah penting untuk memperkuat koordinasi antara lembaga pusat dan daerah dalam bidang pengelolaan arsip.

Selama sesi berlangsung, peserta diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan mengajukan pertanyaan seputar permasalahan arsip di instansi masing-masing. Beberapa isu yang dibahas antara lain mengenai prosedur penyerahan arsip statis dan tata cara penyimpanan yang sesuai standar nasional. Narasumber juga memberikan contoh penerapan penyelamatan arsip berbasis teknologi informasi. Kegiatan ini berlangsung dengan lancar dan interaktif hingga akhir sesi.

Menutup kegiatan, panitia ANRI menyampaikan harapan agar seluruh peserta dapat menerapkan ilmu yang diperoleh di satuan kerja masing-masing. Pengadilan Agama Lumajang berkomitmen mendukung upaya penyelamatan arsip sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas publik. Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan terwujud pengelolaan arsip yang tertib, aman, dan bernilai guna bagi generasi mendatang. Kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergi antara ANRI dan lembaga peradilan dalam menjaga warisan dokumentasi bangsa.