Pada hari Rabu, 12 November 2025 pukul 11.00 hingga 12.00 WIB, telah dilaksanakan rapat terbatas (PATTAS) di ruang lobi pengadilan. Rapat dipimpin oleh Achmad Chozin, S.H., selaku Panitera Muda Gugatan, didampingi H. Teguh Santoso, S.H., Panitera Muda Hukum, dan Amrullah, S.H., M.H., Panitera Muda Permohonan. Kegiatan ini dihadiri oleh Panitera Pengganti Nur Aini, S.H., Hana Nurul Khaerani Andritama, S.H., serta dua petugas penanggung jawab instrumen berkas perkara, M. Faiqul Hamam, S.H., dan Sholihin, S.HI. Pertemuan tersebut membahas evaluasi atas keterlambatan pendistribusian instrumen panggilan dan pemberitahuan isi putusan.

Dalam rapat, Achmad Chozin memberikan arahan agar pendistribusian instrumen perkara dilakukan tepat waktu dan sesuai prosedur. Ia menegaskan pentingnya ketelitian Panitera Pengganti serta petugas dalam menyiapkan dokumen pendukung proses persidangan. Selain itu, H. Teguh Santoso menekankan pentingnya koordinasi antara Panitera Pengganti dan petugas yang bertanggung jawab agar tidak terjadi kesalahan tanggal maupun keterlambatan pengiriman berkas. Menurutnya, “Setiap petugas harus saling mengingatkan agar proses administrasi perkara berjalan tertib dan akurat.”

Sementara itu, Amrullah mengingatkan agar tidak ada instrumen yang tertunda atau tersimpan tanpa didistribusikan. Ia menyoroti pentingnya ketepatan waktu dalam mengirimkan panggilan ulang maupun pemberitahuan isi putusan kepada pihak yang tidak hadir di persidangan. Kedisiplinan dalam pelaksanaan tugas dinilai menjadi faktor utama dalam menjaga kelancaran administrasi perkara. Kesalahan kecil seperti keliru mencantumkan tanggal dapat berdampak pada keterlambatan pelayanan hukum.

Pada akhir rapat, Achmad Chozin menegaskan kembali pentingnya kecermatan dalam setiap tahapan pekerjaan. Seluruh petugas diminta memastikan instrumen perkara diproses sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Upaya tersebut bertujuan menjaga ketertiban administrasi serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada para pihak. Dengan demikian, seluruh kegiatan pengadilan dapat terlaksana secara efektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.