Pengadilan Agama Pamekasan menghadiri Undangan Rapat persiapan Isbat Nikah dari Sekolah Tinggi Agama Islam Darul Ulum Banyuanyar Pamekasan pada Kamis (13/11/2025). Hadir dalam rapat tersebut Ketua Pengadilan Agama Pamekasan - Dr. H. Muhammad Najmi Fajri, S.H.I., M.H.I. didampingi Panitera Muda Permohonan – Hery Kushendar S.H., dan Staf Pengadilan Agama Pamekasan. Kegiatan ini dihadiri berdasarkan undangan dari STAI Darul Ulum Banyuanyar dengan nomor 067/SP.A.I/STAI.DUBA/11/2025.

Pimpinan STAI Darul Ulum Banyuanyar, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa Kegiatan Isbat Nikah ini adalah untuk menyambut Harlah STAI Darul Ulum Banyuanyar yang ke 8. Dalam Pertemuan tersebut dibahas langkah-langkah teknis untuk menghadapi Itsbat Nikah terpadu yang akan dilaksanakan. Ketua Pengadilan Agama Pamekasan menyampaikan, “Kami Pengadilan Agama Pamekasan akan membatu Masyarakat yang tidak memiliki dokumen pernikahan namun sah secara agama, bisa mendapatkan legalitas hukum melalui pelaksanaan sidang isbat nikah”. Ungkapnya.

Kegiatan ini sangat positif karena mempunyai manfaat yang sangat besar sekali bagi masyarakat, terutama untuk legalitas formal bagi masyarakat di daerah yang pernikahannya belum tercatat di KUA. Dokumen seperti adminitrasi kependudukan dan akta kelahiran anak, semua dibutuhkan buku nikah yang sah secara hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan (UU No. 1 Tahun 1974). Setelah pernikahan yang dilaksanakan secara sah ditetapkan oleh Hakim, maka para pemohon Isbat Nikah mengajukan penerbitan Buku Nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) dan sekaligus untuk pengurusan Akta Kelahiran anak-anaknya.

Rapat Koordinasi ini merupakan langkah awal menuju pelaksanaan sidang isbat nikah bagi mereka yang belum memiliki dokumen hukum pernikahan. Dengan adanya kolaborasi lintas lembaga ini, diharapkan pelaksanaan sidang isbat pernikahan dapat berjalan efektif dan tepat sasaran. Pengadilan Agama Pamekasan bersama STAI Darul Ulum Banyuanyar Pamekasan akan terus melakukan koordinasi intensif hingga pelaksanaan Sidang Isbat Nikah siap digelar.(ril79)