Pembinaan dan Rapat Koordinasi Kepaniteraan hari kedua diselenggarakan pada tanggal 14 November 2025 di Ascent Premier Hotel and Convention Kota Malang. Kegiatan ini diikuti oleh para Panitera atau pejabat yang mewakili kepaniteraan dari seluruh Pengadilan Agama di wilayah PTA Surabaya. Acara tersebut bertujuan untuk meningkatkan kompetensi serta pemahaman teknis terkait pengelolaan biaya proses perkara. Pengadilan Agama Pasuruan turut hadir sebagai bagian dari komitmen meningkatkan kualitas layanan peradilan. Kehadiran PA Pasuruan dalam agenda ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola administrasi perkara.
Panitera Pengadilan Agama Pasuruan, Bapak Mochamad Agus Syamsul Arief, S.H., mengikuti kegiatan ini sebagai wakil institusi. Beliau hadir untuk menyerap materi teknis yang disampaikan pemateri dari Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Pada hari kedua, materi difokuskan pada Pengelolaan Biaya ATK Perkara Pengadilan Agama. Materi tersebut dibawakan oleh Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Dr. Naffi, S.Ag., M.H. Penyampaian materi berlangsung interaktif dengan penjelasan rinci mengenai berbagai aturan dan tata cara pengelolaan biaya.
Dr. Naffi menjelaskan sejumlah regulasi penting yang menjadi dasar pengelolaan biaya proses perkara. Beliau memaparkan PERMA Nomor 3 Tahun 2012 yang mengatur biaya proses penyelesaian perkara. Selain itu, beliau juga menguraikan keputusan Panitera MA Nomor 002A/SK/PAN/I/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan PERMA 3 Tahun 2012. Aturan tersebut menjadi pedoman penting bagi seluruh satuan kerja dalam melaksanakan tata kelola biaya perkara. Peserta kegiatan mendapat kesempatan untuk memahami lebih dalam implementasi regulasi tersebut dalam operasional peradilan.

Materi pembinaan juga menjelaskan tata cara pembukuan dan penyusunan dokumen biaya ATK perkara. Peserta diberikan penjelasan mengenai pembukuan penerimaan dan pengeluaran biaya proses ATK pada Buku Kas Umum. Selain itu, disampaikan pula prosedur penyusunan rencana kerja belanja ATK tahunan serta daftar belanja barang ATK perkara bulanan. Penjelasan mencakup pencatatan penerimaan dan pengeluaran barang bulanan oleh staf pelaksana hingga catatan penyerahan ATK kepada pegawai terkait. Berbagai contoh lampiran dokumen seperti SK Penetapan ATK Perkara dan hasil opname fisik juga dipaparkan secara lengkap.
Dalam kesempatan tersebut, Panitera Pengadilan Agama Pasuruan menyampaikan apresiasi terhadap penyelenggaraan kegiatan. “Panitera Pengadilan Agama Pasuruan, Bapak Mochamad Agus Syamsul Arief, S.H., mengikuti kegiatan Pembinaan dan Rapat Koordinasi Kepaniteraan hari ke 2 pada tanggal 14 November 2025 di Ascent Premier Hotel and Convention Kota Malang. Materi hari ke 2 ini adalah Pengelolaan Biaya ATK Perkara Pengadilan Agama oleh Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Dr. Naffi, S.Ag., M.H. Beliau membahas tentang aturan aturan yang mengatur tentang Biaya Proses seperti PERMA 3 Tahun 2012, Kep. Panitera MA Nomor : 002A/SK/PAN/I/2013 tentang Juklak Perma 3 Tahun 2012 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara pada MA dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya. Adapun juga tatacara pengelolaan biaya ATK perkara seperti pembukuan, penyusunan rencana kerja, hingga opname ATK perkara. Dokumen yang dilampirkan juga sangat lengkap mulai dari daftar belanja, daftar penyerahan, hingga hasil opname fisik biaya proses ATK,” ujarnya. Kutipan tersebut menggambarkan pentingnya kegiatan ini dalam peningkatan kualitas manajemen kepaniteraan.