img-logo img-logo
PA Lumajang Ikuti Kopi Sedap Bahas Eliminasi Transaksi Resiprokal
PA Lumajang Ikuti Kopi Sedap Bahas Eliminasi Transaksi Resiprokal
Tanggal Rilis Berita : 14 November 2025, Pukul 22:19 WIB, Telah dilihat 128 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Lumajang

Lumajang - Pengadilan Agama (PA) Lumajang turut serta dalam kegiatan Kopi Sedap bertema Transaksi Antar Entitas & Eliminasi Transaksi Resiprokal dalam Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian yang diselenggarakan oleh BPKD Pemprov DKI Jakarta pada Kamis, 13 November 2025. Kegiatan ini digelar melalui kanal resmi BPKD DKI Jakarta sebagai upaya peningkatan kualitas laporan keuangan instansi pemerintah. Pelatihan tersebut diikuti oleh perwakilan dari berbagai lembaga untuk memperkuat kompetensi teknis dalam proses konsolidasi keuangan.

image host

Perwakilan PA Lumajang yang hadir adalah Jamiah, A.Md.Ak., selaku Klerek Pengolah Data dan Informasi. Beliau mengikuti kegiatan tersebut dari Ruang Kesekretariatan dengan fokus pada penguatan pemahaman teknis terkait eliminasi transaksi resiprokal. Kehadiran ini mencerminkan komitmen PA Lumajang dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan.

image host

Materi yang disampaikan dalam pelatihan mencakup mekanisme transaksi antar entitas serta langkah-langkah eliminasi agar laporan keuangan konsolidasian dapat tersusun dengan tepat dan sesuai standar. Peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai implementasi teknis yang diperlukan dalam sistem pelaporan modern. Pendekatan interaktif yang digunakan membantu memperjelas berbagai isu yang sering muncul dalam proses penyusunan laporan.

image host

Jamiah menyampaikan harapannya agar ilmu yang diperoleh dapat mendukung peningkatan kualitas laporan keuangan di lingkungan Pengadilan Agama Lumajang. “Kami berharap pelatihan ini dapat memperkuat kemampuan teknis sehingga laporan yang dihasilkan semakin akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya. Dengan adanya pelatihan ini, instansi diharapkan dapat semakin siap dalam menghadapi tuntutan transparansi dan akuntabilitas publik.