Malang, 18 November 2025. Pengadilan Agama Kabupaten Malang mengikuti kegiatan Koordinasi Pengadaan Outsourcing yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Surabaya sebagai upaya meningkatkan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan peradilan agama. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan proses pengadaan tenaga outsourcing berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan memenuhi kebutuhan satuan kerja. Koordinasi ini juga menjadi wadah bagi seluruh peserta untuk menyamakan persepsi mengenai mekanisme pengadaan outsourcing tahun berjalan. Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan setiap satuan kerja mampu mengoptimalkan tenaga outsourcing sebagai bagian dari pendukung operasional pengadilan.

Perwakilan dari Pengadilan Agama Kabupaten Malang yang hadir dalam kegiatan ini yaitu Sekretaris PA Kab. Malang – Rohmad Bahrudin, S.Kom., S.H., M.HP. dan Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan – Buyung Tumanggor, S.Kom.. Keduanya mengikuti kegiatan secara daring melalui platform Zoom Meeting yang dimulai pada pukul 08.30 WIB. Kehadiran pejabat struktural ini menunjukkan komitmen PA Kab. Malang untuk memastikan pengelolaan outsourcing berjalan profesional dan berkesinambungan. Selain itu, partisipasi tersebut menjadi bentuk dukungan penuh satuan kerja terhadap kebijakan dan arah penguatan tata kelola di lingkungan PTA Surabaya.
Dalam pandangannya, Sekretaris – Rohmad Bahrudin, S.Kom., S.H., M.HP. menyampaikan bahwa kegiatan koordinasi ini menjadi momentum penting untuk memastikan proses pengadaan outsourcing dilakukan secara terarah, akuntabel, dan sesuai kebutuhan operasional satuan kerja. Beliau menegaskan bahwa kualitas tenaga outsourcing sangat berpengaruh terhadap kelancaran pelayanan internal maupun pelayanan publik yang diberikan pengadilan. Beliau turut menilai bahwa arahan dan pedoman yang diberikan oleh PTA Surabaya memberikan kejelasan teknis yang dapat memperkuat tata kelola pengadaan di tingkat satuan kerja. “Diharapkan hasil koordinasi ini dapat segera diimplementasikan agar pengelolaan SDM pendukung di PA Kabupaten Malang semakin efektif, profesional, dan berdaya guna” ujar beliau.

Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam menciptakan manajemen SDM yang tertib, efisien, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik. Sekretaris PA Kab. Malang menegaskan bahwa pengadaan tenaga outsourcing harus dilakukan dengan prinsip akuntabilitas agar setiap pelaksanaan tugas berjalan optimal. Sementara itu, Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan menyampaikan bahwa hasil koordinasi ini akan menjadi pedoman dalam menyiapkan proses pengadaan yang lebih tepat sasaran di tahun berikutnya. Dengan semangat profesionalisme, PA Kab. Malang berkomitmen mendukung pelaksanaan pengadaan outsourcing yang berkualitas demi pelayanan peradilan yang semakin baik.