Selasa, 18 November 2025, Pengadilan Agama Lumajang mengikuti Sosialisasi Pembaruan Aplikasi SIPP Versi 6.0.1 dari Ruang Media Center PA Lumajang pukul 08.30 WIB. Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Ketua PA Lumajang, Bapak Fatkur Rosyad, S.Ag., M.H., M.HES., Panitera PA Lumajang, Bapak H. Khadimul Huda, S.H., M.H., serta Staf IT, Dani Noviyanto, S.H.. Sosialisasi ini menindaklanjuti arahan YM Ketua Mahkamah Agung RI terkait implementasi Smart Majelis pada seluruh pengadilan tingkat pertama. Para peserta memperoleh gambaran awal mengenai pembaruan teknis yang wajib segera diterapkan oleh seluruh satuan kerja.

Pada sesi pertama, pemateri dari IT Pengadilan Negeri Surabaya, Bapak Adityo Nugroho, menjelaskan secara rinci proses pembaruan aplikasi dari versi 6.0.0 ke versi 6.0.1. Beliau menegaskan pentingnya pencadangan basis data sebelum melakukan update aplikasi. “Pastikan seluruh data aman dan tersimpan, karena update ini membawa perubahan di sisi struktur dan kinerja sistem,” ujar beliau. Pemaparan ini memberikan arahan teknis yang harus dipatuhi oleh satuan kerja untuk menjamin kelancaran proses pembaruan.

Sesi berikutnya dilanjutkan oleh pemateri IT Pengadilan Agama Ciamis, Bapak Hendra, yang membahas praktik penerapan Smart Majelis pada tingkat pertama. Beliau menekankan manfaat fitur baru dalam mempercepat proses penetapan majelis dan pengelolaan jadwal sidang. “Smart Majelis bukan sekadar fitur tambahan, tetapi inovasi yang akan mengubah pola kerja persidangan menjadi lebih efisien dan terukur,” ungkap Bapak Hendra. PA Lumajang mengikuti sesi ini dengan saksama untuk memastikan kesiapan implementasi di satuan kerja.

Adapun perubahan pada SIPP versi 6.0.1 meliputi penambahan fitur Smart Majelis, laporan statistik Smart Majelis, serta perbaikan format jam pada Tunda dan Edit Jadwal Sidang dari “h” menjadi “H”. Pembaruan ini dirancang untuk meningkatkan akurasi data dan kemudahan pemantauan proses persidangan. PA Lumajang memandang update ini sebagai langkah strategis dalam mendukung modernisasi layanan peradilan. Dengan penerapan sistem terbaru, diharapkan pelayanan perkara menjadi semakin cepat, akurat, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.