Senin, 17 November 2025, Pegawai Pengadilan Agama Situbondo, Herlina Riskawati, mengikuti Seminar Menguatkan Budaya Integritas di Era Keterbukaan. Acara ini dilaksanakan secara daring dan diikuti dari ruang kesekretariatan Pengadilan Agama Situbondo. Seminar tersebut menghadirkan narasumber Sumarno, S.E., M.M., yang membawakan materi mengenai perubahan paradigma pelayanan publik. Dalam penyampaian awalnya, narasumber menegaskan bahwa “ASN harus memahami bahwa jabatan adalah amanah untuk melayani.” Kegiatan ini menjadi bagian dari peningkatan kapasitas SDM yang terus dilakukan instansi. Seluruh peserta mengikuti jalannya seminar dengan penuh perhatian.

Dalam pemaparannya, Sumarno menjelaskan konsep pangreh praja yang pada masa lalu berorientasi pada kekuasaan. Ia menekankan bahwa model tersebut sudah tidak relevan untuk diterapkan pada era pemerintahan modern. Menurutnya, paradigma lama membuat masyarakat merasa harus menghormati dan bahkan takut kepada pejabat. Narasumber mengatakan, “Kini masyarakat bukan lagi objek yang tunduk, melainkan pihak yang harus dilayani.” Herlina mencatat penjelasan tersebut sebagai dasar perubahan cara pandang ASN dalam menjalankan tugas. Materi ini dianggap penting untuk membangun pelayanan publik yang lebih manusiawi.

Selain itu, seminar juga membahas konsep pamong praja yang berorientasi pada pembinaan namun masih terkesan hierarkis. Sumarno menegaskan bahwa budaya hierarki sering menghambat komunikasi efektif antara aparatur dan masyarakat. Ia mengingatkan bahwa struktur yang terlalu dominan menciptakan jarak yang tidak diperlukan dalam pelayanan publik. Dalam sesi tersebut, narasumber berujar, “Masyarakat ingin diperlakukan sebagai mitra, bukan bawahan.” Herlina memahami bahwa perubahan pendekatan komunikasi menjadi elemen penting integritas. Hal ini diharapkan mampu menciptakan kinerja institusi yang lebih responsif.
Konsep utama yang ditekankan dalam seminar adalah peran ASN sebagai pelayan publik yang sesungguhnya. Pelayan publik harus berorientasi pada kebutuhan warga dan bukan menjalankan agenda pribadi. Sumarno menjelaskan bahwa integritas berarti menomorsatukan kepentingan masyarakat dalam setiap layanan. Ia menegaskan, “Wakafkan hidup untuk melayani, karena itu inti dari jabatan.” Herlina menilai pesan ini sangat relevan dengan tuntutan era keterbukaan dan akuntabilitas. Nilai tersebut menjadi pegangan penting bagi ASN dalam memperbaiki kualitas pelayanan.