Selasa, 18 November 2025, Pegawai Pengadilan Agama Situbondo, Rifkiawatizahra, S.H., mengikuti Webinar “Pelayanan Publik Inklusif dan Ramah Kelompok Rentan”. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dari ruang Kepaniteraan sebagai bentuk komitmen peningkatan kualitas pelayanan di lingkungan peradilan. Webinar tersebut menghadirkan narasumber Fika Azviera yang memaparkan materi secara komprehensif dan mudah dipahami. Rifkiawatizahra mengikuti kegiatan ini dengan penuh perhatian karena keterkaitannya yang kuat dengan pelayanan publik di pengadilan. Materi yang disajikan menekankan pentingnya pendekatan inklusif bagi seluruh penerima layanan. “Pelayanan publik tidak boleh meninggalkan siapa pun,” tegas Fika pada sesi pembuka.

Fika menjelaskan bahwa pelayanan publik inklusif adalah layanan yang memastikan seluruh kelompok masyarakat mendapatkan akses setara tanpa hambatan. Narasumber menekankan bahwa kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, anak-anak, dan korban bencana perlu menjadi perhatian utama. Dalam paparannya, Fika menyebutkan bahwa identifikasi kebutuhan kelompok rentan merupakan fondasi dalam penyelenggaraan layanan berkualitas. Rifkiawatizahra mencatat bahwa kesetaraan akses tidak hanya menyangkut fasilitas fisik, tetapi juga pendekatan komunikasi yang adaptif. Pemahaman ini penting bagi instansi peradilan yang menghadapi beragam kondisi pengguna layanan. “Kita harus memahami siapa yang kita layani sebelum menentukan langkah perbaikan,” ujar narasumber.

Materi pada gambar menampilkan tiga cara utama partisipasi masyarakat dalam mewujudkan layanan inklusif, yaitu survei kepuasan masyarakat, forum konsultasi publik, dan pengelolaan pengaduan. Fika menjelaskan bahwa survei kepuasan harus memasukkan pertanyaan terkait disabilitas atau kondisi khusus pengguna layanan. Hal ini bertujuan mengetahui tingkat kepuasan penyandang disabilitas terhadap pelayanan publik. Rifkiawatizahra menilai bahwa inklusivitas dalam survei akan menghasilkan data yang lebih akurat dan bermanfaat. Data tersebut dapat menjadi dasar perbaikan pelayanan di masa mendatang. “Pertanyaan yang tepat akan menghasilkan perbaikan yang tepat,” ungkap narasumber.
Forum konsultasi publik juga menjadi alat penting untuk mendengar langsung aspirasi kelompok rentan. Fika menjelaskan bahwa keberadaan forum ini memungkinkan pemerintah menangkap kebutuhan masyarakat secara lebih mendalam. Melalui forum tersebut, penyelenggara layanan dapat menyesuaikan kebijakan agar lebih responsif dan ramah terhadap kelompok rentan. Rifkiawatizahra mencermati bahwa forum ini perlu dilaksanakan secara rutin untuk memastikan adanya kesinambungan perbaikan. Dalam tayangan visual, forum konsultasi ditempatkan sebagai elemen sentral dalam proses partisipatif. “Suara masyarakat adalah kompas bagi penyelenggara layanan,” tegas Fika.