Pengadilan Agama Situbondo pada Rabu, 19 November 2025, menggelar acara penting berupa Penandatanganan Perjanjian Kerjasama bersama Kementerian Agama Kabupaten Situbondo. Acara tersebut berlangsung di Aula Pengadilan Agama Situbondo dan dihadiri oleh jajaran pimpinan serta perwakilan kedua instansi. Ketua Pengadilan Agama Situbondo, Drs. Safi’, M.H., memberikan sambutan yang menegaskan pentingnya kolaborasi ini. “Kerjasama ini adalah bentuk komitmen kami dalam meningkatkan pelayanan masyarakat secara lebih baik,” ujarnya. Penandatanganan ini menandai babak baru dalam sinergi lintas instansi di Kabupaten Situbondo. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi momentum peluncuran aplikasi inovatif DIMANAKAH Go Plus.

DIMANAKAH Go Plus adalah aplikasi digital yang dikembangkan untuk mengelola dispensasi nikah secara terintegrasi dan efisien. Aplikasi ini merupakan hasil kolaborasi antara Pengadilan Agama, Dinas Kesehatan, DP3AP2KB, dan Kementerian Agama yang bertujuan memperkuat koordinasi lintas instansi. Sistem ini juga mempermudah verifikasi data agar lebih akurat dan mengurangi potensi kesalahan. Aplikasi ini menjadi solusi atas tingginya angka pengajuan dispensasi nikah dan risiko pernikahan usia dini di wilayah Kabupaten Situbondo. Melalui DIMANAKAH Go Plus, diharapkan penanganan masalah tersebut menjadi lebih efektif dan terukur.

Penandatanganan perjanjian kerjasama ini sekaligus memperkuat sinergi yang telah terjalin antara Pengadilan Agama Situbondo dan Kementerian Agama Kabupaten. Drs. Safi’ menegaskan bahwa kolaborasi ini akan mempercepat pelayanan dan meningkatkan kualitas pengelolaan administrasi. “Kami ingin menghadirkan layanan yang cepat, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat,” tambahnya. Kerjasama ini juga membuka ruang koordinasi lintas sektor dalam menyelesaikan permasalahan dispensasi nikah. Selain itu, integrasi layanan melalui DIMANAKAH Go Plus akan meningkatkan efektivitas pelaporan dan evaluasi. Langkah ini juga sejalan dengan program pemerintah untuk mencegah pernikahan dini secara menyeluruh.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Situbondo menyampaikan harapan besar terkait pelaksanaan kemitraan ini. Ia berharap DIMANAKAH Go Plus dapat menjadi fondasi penting dalam mewujudkan reformasi birokrasi dan layanan publik berbasis digital. “Dengan data real-time dan teknologi, kita dapat membuat kebijakan yang tepat sasaran dan mendukung kesehatan serta kesejahteraan masyarakat,” ujar Drs. Safi’. Aplikasi ini juga diyakini akan menurunkan beban psikologis dan biaya bagi pemohon dispensasi nikah. Penggabungan beberapa instansi dalam satu platform digital diharapkan mampu mempercepat proses administrasi. Hal ini membawa dampak positif besar bagi kualitas layanan publik di Situbondo.