Senin, 24 November 2025, Rifkiawatizahra, S.H., pegawai Pengadilan Agama Situbondo, mengikuti webinar Serba-serbi Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional secara daring di Ruang Kepaniteraan. Webinar ini menghadirkan narasumber Sony Hermawan dan diikuti oleh ASN dari berbagai daerah. "Kegiatan ini sangat membantu memahami regulasi kenaikan pangkat jabatan fungsional," ujar Rifki. Peserta webinar aktif berdiskusi mengenai mekanisme penetapan angka kredit dan syarat kenaikan pangkat sesuai regulasi terbaru.

Webinar juga mengulas bagaimana akuntabilitas penilaian ditentukan oleh pejabat penilai atau atasan. Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab yang konstruktif. Sony Hermawan sebagai narasumber memaparkan mengenai sistem pengelolaan kinerja Jabatan Fungsional (JF). Ia menekankan bahwa penilaian kinerja JF berfokus pada pemenuhan ekspektasi, termasuk perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.

"Kenaikan pangkat jabatan fungsional tidak bisa lepas dari pengumpulan angka kredit dan predikat kinerja,” jelas Sony. Penetapan predikat terdiri atas lima kategori: Sangat Baik, Baik, Butuh Perbaikan, Kurang, dan Sangat Kurang. Setiap predikat dihitung dengan persentase tertentu dari angka kredit tahunan sesuai jenjang jabatan. Dalam paparannya, Sony Hermawan menguraikan tahapan sistem merit penilaian mulai dari rencana kinerja tahunan hingga konversi nilai SKP yang berujung pada penetapan AK tahunan.
“Predikat kinerja JF akan dikonversikan ke angka kredit yang dapat ditetapkan secara tahunan maupun periodik,” kata Sony. Beliau juga memberi contoh kasus bagi ASN yang ingin naik jenjang, syarat utama antara lain minimal satu tahun di jenjang terakhir, pengumpulan angka kredit cukup, dan lulus uji kompetensi. Rifkiawatizahra menyampaikan, “Penjelasan tentang uji kompetensi dan formasi sangat membantu memahami proses administratif di instansi.” Seluruh penjelasan disusun agar mempermudah peserta memahami tahapan dan prosedur yang berlaku.