Pengadilan Agama Nganjuk melaksanakan kegiatan rapat terbatas pada hari Kamis, 27 November 2025, pukul 08.30 WIB bertempat di ruang Panitera Pengadilan Agama Nganjuk. Rapat ini dilaksanakan secara langsung dan dihadiri oleh jajaran kepaniteraan, termasuk Panitera, Sekretaris, Panitera Muda Hukum Dian Purnaningrum, serta para pegawai kepaniteraan. Kegiatan ini digelar dalam rangka persiapan rencana pemusnahan berkas register perkara yang telah memenuhi syarat administratif dan masa retensi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penataan arsip dan efisiensi ruang penyimpanan dokumen perkara.

Dalam arahannya, Panitera Pengadilan Agama Nganjuk, Misbah, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemusnahan berkas perkara harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menekankan pentingnya verifikasi dokumen secara menyeluruh agar tidak terjadi kesalahan dalam proses pemusnahan. Misbah juga mengingatkan bahwa kegiatan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan bagian dari tanggung jawab institusi dalam menjaga integritas data dan tertib administrasi. Oleh karena itu, seluruh jajaran kepaniteraan diminta untuk berkoordinasi secara aktif dan teliti.

Sekretaris Pengadilan Agama Nganjuk, Dyah Puspita Suningrum, S.H., M.H., turut memberikan pandangan mengenai aspek administratif dan teknis dalam pelaksanaan pemusnahan berkas. Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini harus didukung dengan dokumentasi yang lengkap, mulai dari berita acara hingga daftar berkas yang dimusnahkan. Dyah juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan proses agar tidak menimbulkan keraguan di kemudian hari. Menurutnya, sinergi antara bagian kepaniteraan dan kesekretariatan sangat diperlukan untuk memastikan kelancaran kegiatan ini.
Kegiatan rapat terbatas ini menjadi langkah awal yang penting dalam pelaksanaan pemusnahan berkas register perkara di Pengadilan Agama Nganjuk. Dengan keterlibatan aktif dari seluruh unsur kepaniteraan, diharapkan proses pemusnahan dapat berjalan sesuai prosedur dan mendukung tertib arsip di lingkungan peradilan. Rapat ini juga mencerminkan komitmen Pengadilan Agama Nganjuk dalam menjaga efisiensi kerja dan kualitas tata kelola dokumen perkara. Sebagai penutup, kegiatan ini menjadi wujud nyata dari upaya institusi dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.
Follow juga akun Media Sosial PA. Nganjuk :
Website : https://www.pa-nganjuk.go.id/
Instagram : https://www.instagram.com/panganjuk/
Facebook : https://www.facebook.com/pengadilanagama.nganjuk/
Youtube : https://www.youtube.com/@panganjuktv9264/videos
Tiktok : https://www.tiktok.com/@panganjuk
Twitter : https://x.com/pa_nganjuk/