Surabaya, 27 November 2025 — Di balik megahnya bangunan lembaga negara, tersimpan tanggung jawab besar untuk memastikan setiap aset tercatat, terkelola, dan dimanfaatkan secara akuntabel. Penataan data tanah dan bangunan menjadi bagian krusial dalam menjaga tertib administrasi sekaligus mendukung transparansi pengelolaan Barang Milik Negara. Upaya inilah yang terus didorong Mahkamah Agung RI agar seluruh satuan kerja memiliki pemahaman dan langkah yang selaras.
Mahkamah Agung RI melalui Biro Umum dan Aset (BUA) menyelenggarakan sosialisasi hasil monitoring dan evaluasi (monev) pemetaan data tanah dan bangunan yang berada di atasnya. Kegiatan ini diikuti oleh berbagai satuan kerja, termasuk Pengadilan Agama Surabaya yang diwakili oleh Sekretaris PA Surabaya, Prasetya Puji Raharja, S.H., M.H., bersama staf umum dan keuangan Swedia Disya Citta, S.Ak. Sosialisasi ini menjadi forum penting untuk memperkuat pemahaman teknis sekaligus menyamakan persepsi terkait pengelolaan aset negara.

Dalam pemaparannya, Arif Setiadi, S.H. selaku narasumber dari BUA Mahkamah Agung RI menyampaikan materi berjudul “Sosialisasi Hasil Monitoring dan Evaluasi Pemetaan Data Tanah dan Bangunan yang Berada Di Atasnya”. Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini memiliki dasar hukum yang kuat dalam ketentuan pengelolaan Barang Milik Negara dan penertiban administrasi aset pemerintah. “Pemetaan dan penataan data tanah serta bangunan harus berpedoman pada aturan perundang-undangan yang berlaku agar status aset jelas, tertib, dan memiliki kekuatan hukum,” tegas Arif Setiadi.
Sementara itu, Sekretaris PA Surabaya menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut. “Sosialisasi ini sangat membantu kami dalam memahami langkah-langkah tindak lanjut serta memastikan data aset PA Surabaya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Prasetya Puji Raharja. Diharapkan, hasil kegiatan ini dapat segera ditindaklanjuti demi terwujudnya pengelolaan aset yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.