Senin, 1 Desember 2025, pegawai Pengadilan Agama Situbondo, Hilda Amalia, mengikuti Webinar “STOP STIGMA DAN DISKRIMINASI ODHIV” secara daring dari ruang kepaniteraan. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan pengetahuan aparatur tentang isu kesehatan khususnya HIV. Acara menghadirkan narasumber dr. Desideria Moekoe, Sp.PD, dokter spesialis penyakit dalam RSUD Umbu Rara Meha. Dalam pemaparannya, narasumber menegaskan pentingnya peran semua sektor dalam menghapus diskriminasi terhadap Orang Dengan HIV (ODHIV). “Webinar ini diharapkan mengubah cara pandang kita terhadap ODHIV,” ujarnya.

Dalam sesi pemaparan materi, dr. Desideria menjelaskan konsep dasar HIV, cara penularan, dan pentingnya terapi antiretroviral untuk menjaga kualitas hidup ODHIV. Ia menekankan bahwa dengan pengobatan yang tepat, orang dengan HIV dapat tetap produktif dan beraktivitas seperti masyarakat pada umumnya. Narasumber menyoroti bahwa banyak kasus keterlambatan pengobatan terjadi karena rasa takut terhadap stigma sosial. Menurutnya, informasi yang benar dan sikap yang tidak menghakimi merupakan kunci memutus rantai diskriminasi. “Yang berbahaya bukan sekadar virusnya, tetapi juga stigma yang membuat orang enggan mencari pertolongan,” tegas dr. Desideria. Peserta menyimak dengan serius penjelasan yang disampaikan secara sistematis.

Webinar juga mengupas berbagai bentuk stigma dan diskriminasi yang kerap dialami ODHIV di lingkungan keluarga, masyarakat, maupun tempat kerja. Dr. Desideria memaparkan contoh situasi ketika ODHIV dijauhi, ditolak bekerja, atau tidak mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia serta kebijakan kesehatan nasional. Narasumber mengajak seluruh peserta untuk menghindari sikap mengucilkan hanya karena status kesehatan seseorang. “Tidak ada alasan membenarkan penolakan layanan kepada ODHIV,” katanya menegaskan. Materi ini membuka wawasan peserta tentang pentingnya perlindungan hukum dan etika pelayanan.
Dalam paparannya, dr. Desideria juga menjelaskan peran tenaga kesehatan dan institusi pelayanan publik dalam memberikan layanan yang ramah ODHIV. Ia menyampaikan bahwa kerahasiaan status pasien wajib dijaga agar mereka merasa aman ketika mengakses layanan. Selain itu, petugas di garis depan perlu dilatih untuk menggunakan bahasa yang empatik dan tidak mengandung label negatif. Narasumber mengingatkan bahwa sikap diskriminatif dari petugas dapat menghalangi ODHIV untuk kembali berobat. “Satu kalimat yang menyakitkan bisa membuat pasien berhenti datang ke fasilitas kesehatan,” ujarnya mengingatkan. Peserta diajak merefleksikan kembali cara berinteraksi dengan kelompok rentan.