img-logo img-logo
PA Lumajang dan PT Pos Indonesia Lumajang Sepakati Penguatan Layanan Pemanggilan Perkara
PA Lumajang dan PT Pos Indonesia Lumajang Sepakati Penguatan Layanan Pemanggilan Perkara
Tanggal Rilis Berita : 05 Desember 2025, Pukul 13:55 WIB, Telah dilihat 8 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Lumajang

Lumajang - Pada Kamis, 04 Desember 2025, Pengadilan Agama Lumajang melalui Panitera PA Lumajang Bapak H. Khadimul Huda, S.H., M.H., melaksanakan koordinasi dengan Pimpinan PT Pos Indonesia Cabang Lumajang. Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor PT Pos Indonesia Cabang Lumajang. Agenda utama yang dibahas adalah percepatan penyelesaian perkara di akhir tahun. Panitera PA Lumajang menegaskan bahwa “pemanggilan dan pemberitahuan harus dilakukan secepat mungkin untuk mendukung percepatan penyelesaian perkara.”

image host

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak juga menyoroti adanya sejumlah kendala terkait proses pemanggilan para pihak. Kendala ini dianggap perlu mendapat solusi bersama agar proses administrasi perkara dapat berjalan lebih efektif. Bapak H. Khadimul Huda, S.H., M.H., menyampaikan bahwa “setiap kendala pemanggilan dapat segera dikoordinasikan agar dapat ditemukan jalan keluarnya.” Koordinasi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan pemanggilan perkara.

image host

Selain itu, aspek kehati-hatian petugas pos dalam melaksanakan pemanggilan dan pemberitahuan turut menjadi perhatian dalam diskusi. Panitera PA Lumajang menekankan pentingnya kepatutan serta ketelitian petugas dalam menjalankan tugas lapangan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap pemanggilan mencapai pihak yang tepat. Pimpinan PT Pos Indonesia menegaskan komitmennya untuk menjaga profesionalitas petugas di lapangan.

image host

Kerja sama antara PA Lumajang dan PT Pos Indonesia juga diarahkan untuk semakin diperkuat pada tahun 2026 mendatang. Hal ini sejalan dengan fakta bahwa perkara e-Court di PA Lumajang akan mencapai 100 persen pada tahun 2026. Kolaborasi ini dinilai strategis dalam mendukung pelayanan peradilan yang lebih cepat dan terintegrasi. Kedua pihak sepakat bahwa peningkatan kerja sama akan membawa dampak positif bagi masyarakat pencari keadilan.