img-logo img-logo
Kasubag Kepegawaian Ikuti Webinar Pengelolaan Cuti ASN Secara Daring
Kasubag Kepegawaian Ikuti Webinar Pengelolaan Cuti ASN Secara Daring
Tanggal Rilis Berita : 11 Desember 2025, Pukul 21:18 WIB, Telah dilihat 128 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Nganjuk

         Bertepatan pada hari Selasa, 09 Desember 2025, Pengadilan Agama Nganjuk diwakili oleh Irwan Abd. Rahman, S.H., M.H. selaku Kasubbag Kepegawaian mengikuti Webinar bertema "Pengelolaan Cuti ASN Tertib Administrasi Efektif dan Tepat Prosedur" yang diselenggarakan oleh Kantor Regional XIV Badan Kepegawaian Negara (BKN) Manokwari. Kegiatan ini berlangsung secara daring pada pukul 13.00-16.00 WIB, dengan partisipasi melalui platform Zoom Meeting. Sambutan pembuka acara disampaikan oleh Kepala Kantor Regional XIV BKN Manokwari, Basuki Ariwasksono, S.H., M.M., yang sekaligus membuka acara secara resmi, memotivasi peserta untuk memahami pengelolaan cuti sebagai bagian integral dari kesejahteraan ASN guna menjaga keseimbangan kerja dan kehidupan pribadi, serta mendorong peningkatan profesionalisme melalui pemahaman regulasi yang tepat.

image host

         Dalam paragraf materi pertama, narasumber Andy Arthur Yochu, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama di Kantor Regional XIV BKN, menyampaikan pemaparan komprehensif mengenai jenis-jenis cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Beliau menjelaskan bahwa terdapat tujuh jenis cuti untuk PNS, seperti cuti tahunan selama 12 hari kerja, cuti besar hingga tiga bulan, cuti sakit paling lama satu tahun, cuti melahirkan tiga bulan, cuti alasan penting satu bulan, cuti bersama, serta cuti di luar tanggungan negara (CLTN) hingga tiga tahun, sementara P3K berhak atas empat jenis cuti utama. Pemaparan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah terkait, menekankan pentingnya syarat kerja minimal satu tahun untuk cuti tahunan guna menjaga efektivitas pelayanan publik.

image host

         Pada sesi kedua, narasumber Afryani Sustini, S.Psi., Kepala Subbagian Kepegawaian Kantor Regional XIV BKN Manokwari, membahas prosedur pemberian cuti ASN secara rinci, mulai dari pengajuan tertulis melalui formulir standar yang memerlukan pertimbangan atasan langsung dan persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Beliau menyoroti bahwa cuti tahunan dan sakit harus dilengkapi surat keterangan dokter untuk kasus medis, sementara CLTN memerlukan dokumen pendukung seperti surat penugasan atau keterangan spesialis, dengan jangka waktu pengajuan paling lambat tiga bulan sebelum berakhir untuk perpanjangan. Selain itu, ia mengingatkan bahwa selama cuti, penghasilan tetap dibayarkan kecuali untuk CLTN, dan pemanggilan kembali kerja dapat dilakukan untuk kepentingan dinas mendesak, sesuai Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022.

image host

         Webinar ini memberikan pemahaman mendalam bagi peserta Pengadilan Agama Nganjuk tentang pengelolaan cuti yang tertib dan efektif, sehingga dapat diterapkan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN. Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab yang interaktif, di mana narasumber menjawab isu seperti pengecualian cuti untuk CPNS/P3K dalam kondisi force majeure, serta prosedur digital melalui aplikasi MyASN. Secara keseluruhan, acara ini memperkuat komitmen Pengadilan Agama Nganjuk dalam mematuhi regulasi kepegawaian untuk mendukung pelayanan peradilan yang berkualitas.

Follow juga akun Media Sosial PA. Nganjuk :

Website : https://www.pa-nganjuk.go.id/

Instagram : https://www.instagram.com/panganjuk/

Facebook : https://www.facebook.com/pengadilanagama.nganjuk/

Youtube : https://www.youtube.com/@panganjuktv9264/videos

Tiktok : https://www.tiktok.com/@panganjuk

Twitter : https://x.com/pa_nganjuk/