img-logo img-logo
WUJUDKAN LAYANAN PRIMA PENGADILAN AGAMA LUMAJANG MELAKSANAAN EKSEKUSI PEMBAYARAN SEJUMLAH UANG PERKARA NOMOR 1361/PDT.G/2024/PA.LMJ. DI DESA ORO-ORO OMBO KECAMATAN PRONOJIWO KABUPATEN LUMAJANG (11/12)
WUJUDKAN LAYANAN PRIMA PENGADILAN AGAMA LUMAJANG MELAKSANAAN  EKSEKUSI  PEMBAYARAN SEJUMLAH UANG PERKARA NOMOR 1361/PDT.G/2024/PA.LMJ. DI DESA ORO-ORO OMBO KECAMATAN PRONOJIWO KABUPATEN LUMAJANG (11/12)
Tanggal Rilis Berita : 12 Desember 2025, Pukul 15:03 WIB, Telah dilihat 102 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Lumajang

WUJUDKAN LAYANAN PRIMA PENGADILAN AGAMA LUMAJANG MELAKSANAAN  EKSEKUSI  PEMBAYARAN SEJUMLAH UANG PERKARA NOMOR 1361/PDT.G/2024/PA.LMJ. DI DESA ORO-ORO OMBO KECAMATAN PRONOJIWO KABUPATEN LUMAJANG

Pada hari Kamis, 11 Desember 2025, Pengadilan Agama Lumajang melaksanakan eksekusi putusan perkara harta bersama Nomor 1361/Pdt.G/2024/PA.Lmj. Pelaksanaan eksekusi (Eksekusi) ini bertempat di Balai Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, tepat pada pukul 13.00 WIB. Tim yang bertugas dipimpin oleh Panitera Pengadilan Agama Lumajang, H. Khadimul Huda, S.H., M.H., didampingi oleh Achmad Chozin, S.H., dan H. Teguh Santoso, S.H.

WhatsApp Image 2025 12 10 at 14.38.00 2

Eksekusi ini melibatkan Munifah Binti Abdul Wahab (Pemohon Eksekusi), yang dikuasakan kepada Haris Eko Cahyono, S.H., M.H., dan Raka Indra Atmaja, S.H., melawan Abdul Qodir Bin Nur Hamim Alias Nurhamim (Termohon Eksekusi). Proses pelaksanaan eksekusi ini diketahui telah memakan waktu yang cukup lama, yaitu hampir satu tahun baru dapat diselesaikan, seperti disampaikan oleh Panitera di hadapan Kepala Desa Oro-Oro Ombo, Suwarno. Seminggu sebelumnya, pada tanggal 3 Desember 2025, Panitera telah berkoordinasi dengan kedua pihak mengenai penyelesaian sisa pembayaran oleh Termohon Eksekusi, namun Termohon masih belum siap.

Hasil koordinasi tersebut membuat Termohon Eksekusi, Abdul Qodir, meminta perpanjangan waktu satu minggu untuk menyelesaikan pembayaran kepada Pemohon Eksekusi. Akhirnya, Panitera (H. Khadimul Huda) beserta Panitera Muda Gugatan dan Panitera Muda Hukum dapat melaksanakan Eksekusi putusan Nomor 1361/Pdt.G/2024/PA.Lmj. Proses ini disaksikan langsung oleh Kepala Desa Oro-Oro Ombo, Suwarno, serta dihadiri oleh Termohon Eksekusi dan Kuasa Pemohon Eksekusi.

WhatsApp Image 2025 12 10 at 14.38.00

Pelaksanaan eksekusi ini juga berlangsung bertepatan dengan terjadinya bencana erupsi Gunung Semeru di Kecamatan Pronojiwo. Tim Eksekusi bahkan masih melihat kepulan asap dari atas Gunung Semeru saat melewati Jembatan Perak. Meskipun demikian, alhamdulillah, eksekusi perkara tersebut dapat terlaksana dengan aman dan lancar atas ridho dan lindungan dari Allah Subhanahu Wata'ala. Panitera pun menyampaikan ucapan terima kasih sebesar-besarnya kepada Kepala Desa Oro-Oro Ombo, Suwarno, karena telah memfasilitasi tempat dan membantu kelancaran proses eksekusi.