PA Surabaya Laksanakan Sidang Teleconference Bersama PA Badung dalam Perkara Cerai Gugat dan Hak Asuh Anak
PA Surabaya Laksanakan Sidang Teleconference Bersama PA Badung dalam Perkara Cerai Gugat dan Hak Asuh Anak
Tanggal Rilis Berita : 08 Desember 2023, Pukul 11:23 WIB, Telah dilihat 253 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Surabaya

Kamis (07/12/2023), Ruang Media Center Pengadilan Agama Surabaya menjadi lokasi penting untuk sebuah sidang teleconference. Agenda utama sidang ini adalah pemeriksaan saksi dalam perkara Cerai Gugat dan Hak Asuh Anak dengan Nomor Perkara 130/Pdt.G/2023/PA.Bdg. Perkara ini diajukan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Badung, dan saksi yang bersangkutan saat ini berada di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Surabaya.

Sidang teleconference ini dimulai tepat pada pukul 13.00 WIB. Hadir dalam sidang di Pengadilan Agama Surabaya adalah dua saksi penting. Sidang melalui teleconference ini dianggap sebagai solusi yang efektif, memastikan kelancaran pemeriksaan perkara tanpa memberatkan pihak yang terlibat.

Screenshot-3

Layanan e-Court yang diterapkan merupakan contoh nyata integrasi teknologi dalam sistem peradilan untuk meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas. Teknologi ini memungkinkan pemohon dan pengacara mengurangi biaya perjalanan dan waktu yang biasanya diperlukan untuk sidang fisik. Selain itu, ini juga mengurangi kesulitan administratif dalam koordinasi antara dua pengadilan yang lokasinya berjauhan.

Pengadilan Agama Surabaya dengan langkah inovatif ini diharapkan akan mendorong pengadilan lain di Indonesia. Agar peradilan di Indonesia  lebih proaktif dalam menggunakan teknologi. Seiring waktu, penerapan teknologi dalam sistem peradilan diharapkan memberi manfaat lebih luas bagi semua pihak dalam proses hukum.