img-logo img-logo
PA Kota Kediri dan Lapas Kelas II A Kediri Resmi Tanda Tangani MOU Sidang Teleconference
PA Kota Kediri dan Lapas Kelas II A Kediri Resmi Tanda Tangani MOU Sidang Teleconference
Tanggal Rilis Berita : 12 Desember 2025, Pukul 20:16 WIB, Telah dilihat 32 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Kodya Kediri
image host

 

Kediri, 11 Desember 2025. Pengadilan Agama (PA) Kota Kediri resmi menjalin kerja sama dengan Lapas Kelas II Kota Kediri melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) terkait pelaksanaan persidangan secara teleconference. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Lapas Kelas II Kota Kediri dengan suasana formal dan penuh keakraban. Langkah ini menjadi wujud komitmen bersama dalam meningkatkan akses keadilan bagi warga binaan.

 

image host

 

Ketua PA Kota Kediri, Wakhidah, S.H., S.H.I., M.H., menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan upaya konkret modernisasi layanan peradilan. “Dengan adanya MOU ini, kami berharap proses persidangan dapat berjalan lebih efisien tanpa mengurangi esensi keadilan,” ujarnya. Beliau menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi akan semakin mempermudah layanan bagi para pencari keadilan.

Kalapas Kelas II A Kota Kediri, Solichin, A.Md.IP., S.AP., M.H., turut memberikan apresiasi terhadap inisiatif PA Kota Kediri. “Kerja sama ini sangat membantu kami dalam memberikan layanan hukum yang layak bagi warga binaan,” ungkapnya. Beliau menambahkan bahwa sistem teleconference akan mengurangi hambatan teknis dan meningkatkan efektivitas proses persidangan.

image host

Penandatanganan MOU ini turut disaksikan oleh Dr. M. Nur Hasan Latief, S.H.I., S.H., M.M. selaku Panitera, Mun Farida, S.H., M.H. selaku Panitera Muda Hukum, Moch. Ansori, S.Kom. selaku Pranata Komputer, serta Hadi Sasono, S.H. selaku Staf Panmud Hukum. Keikutsertaan pegawai PA Kota Kediri menunjukkan dukungan terhadap penguatan prosedur persidangan berbasis teknologi. Melalui kerja sama ini, diharapkan pelaksanaan persidangan secara teleconference dapat berjalan semakin efektif dan memberikan manfaat optimal bagi peningkatan layanan peradilan.