
Pada hari Kamis, 11 Desember 2025, telah dilaksanakan kegiatan Pembahasan Penyelesaian Sertipikasi BMN Berupa Tanah dan Verifikasi Validasi Informasi Geospasial Tematik (IGT) BMN Tahun 2025 di Aula Balai Besar Perbenihan dan Perlindungan Tanaman Perkebunan (BBPPTP) Surabaya, Jalan Raya Mojoagung Nomor 52 Jombang. Kegiatan ini dimulai pukul 08.30 WIB dan berlangsung hingga selesai dengan dihadiri berbagai satuan kerja pemilik Barang Milik Negara berupa tanah. Acara tersebut merupakan bagian dari upaya percepatan penyelesaian sertipikasi BMN yang menjadi mandat nasional Kementerian Keuangan. Suasana pembahasan berlangsung aktif, terarah, dan melibatkan dialog teknis antarinstansi terkait.
Pengadilan Agama Kota Kediri turut menghadiri kegiatan penting ini dengan mengirimkan dua perwakilan pegawainya. Hadir Silvi Ritmadhanti Ziyanna, S.E., S.H., selaku Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan, yang berperan dalam koordinasi administrasi dan pengelolaan aset satuan kerja. Selain itu, hadir pula Fu'ad Hanif Syarifuddin, S.T., selaku Teknisi Sarana dan Prasarana, yang berfokus pada aspek teknis terkait pemetaan dan verifikasi kondisi fisik aset tanah. Kehadiran kedua perwakilan ini menunjukkan komitmen Pengadilan Agama Kota Kediri dalam mendukung percepatan sertipikasi BMN secara akuntabel dan tepat waktu.

Dalam forum tersebut, para peserta mendapatkan penjelasan mendalam mengenai mekanisme penyelesaian sertipikasi tanah BMN, termasuk tahapan verifikasi dokumen dan pemutakhiran data geospasial. Penyelenggara juga menekankan pentingnya validasi Informasi Geospasial Tematik (IGT) sebagai instrumen untuk memastikan kesesuaian data fisik dengan data administratif. Peserta diberikan kesempatan untuk berdiskusi terkait kendala yang dihadapi masing-masing satuan kerja dalam proses sertipikasi. Diskusi ini menghasilkan berbagai masukan konstruktif yang diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan program di tahun 2025.
Partisipasi Pengadilan Agama Kota Kediri dalam kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola aset negara di lingkungan peradilan agama. Melalui kehadiran Silvi Ritmadhanti Ziyanna dan Fu'ad Hanif Syarifuddin, diharapkan proses sertipikasi tanah BMN di satuan kerja tersebut dapat berlangsung lebih cepat dan akurat. Selain itu, kegiatan ini memperkuat koordinasi antarinstansi dalam rangka mewujudkan data BMN yang lebih tertib, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan selesainya kegiatan pada siang hari, seluruh peserta menyatakan siap melanjutkan tindak lanjut sesuai arahan dan ketentuan yang telah disampaikan.