Perkembangan zaman menuntut tempat pelayanan publik untuk menyediakan ruang khusus bagi ibu menyusui. Ruang menyusui atau dikenal sebagai ruang ASI atau ruang laktasi merupakan ruangan yang disediakan sebagai fasilitas umum, yang dilengkapi dengan prasarana yang dapat digunakan oleh ibu menyusui. Pemerintah Indonesia saat ini telah serius untuk melindungi dan menjamin hak dan fasilitas bagi ibu menyusui.
Pengadilan Agama Situbondo sebagai penyedia pelayanan publik juga menyediakan Ruang Laktasi yang terletak di Ruang Pelayanan. Agar ibu menyusui merasa nyaman, mulai Bulan November 2022 kini, Ruang Laktasi dilengkapi beberapa fasilitas yang mendukung. Fasilitas tersebut antara lain: AC, sofa, seperangkat tempat tidur bayi (untuk tempat mengganti popok bayi), air minum, tisu, dll. “Fasilitas tersebut kami sediakan untuk membuat Ibu dan Anak yang berkungjung ke PA Situbondo merasa lebih nyaman.” ujar Bapak Syaiful Anwar, S.Ag., M.HP., Sekretaris Pengadilan Agama Situbondo.
Ada yang tak biasa di Ruang Laktasi Pengadilan Agama Situbondo. Selain fasilitas yang lengkap untuk kenyamanan ibu menyusui, ruangan tersebut juga dilengkapi dengan poster edukasi. Poster edukasi ditempel di dinding serta dalam bentuk brosur yang tersusun rapi sebagai bahan bacaan para ibu menyusui. Poster tersebut berisi pengetahuan seputar ASI Ekslusif. Sehingga, tidak hanya sekedar membuat ibu menyusui merasa nyaman, tetapi juga menambah pengetahuan dan memberikan semangat kepada ibu untuk memberikan ASI ekslusif kepada anak hingga usia 2 tahun.