MALANG – Pengadilan Agama (PA) Kota Malang kembali mencatatkan prestasi gemilang dalam penyelesaian sengketa secara damai melalui jalur mediasi pada hari Rabu, 17 Desember 2025. Keberhasilan ini diraih dalam penanganan perkara Nomor 2378/Pdt.G/2025/PA.Mlg yang melibatkan sengketa keluarga yang cukup pelik. Mediator berpengalaman, Ibu Dra. Jundiani, S.H., M.Hum., berhasil menuntun para pihak yang berperkara untuk duduk bersama dan mencapai kesepakatan damai di Ruang Mediasi PA Kota Malang. Pencapaian ini menjadi bukti nyata komitmen lembaga peradilan dalam mengutamakan penyelesaian masalah secara kekeluargaan sebelum melangkah ke putusan litigasi.
Proses mediasi ini berlangsung dengan suasana yang kondusif, diwarnai dengan keterbukaan hati dan itikad baik dari kedua belah pihak. Di bawah panduan Dra. Jundiani, S.H., M.Hum., komunikasi yang sempat tersumbat antara pihak-pihak yang bersengketa perlahan mulai mencair melalui pendekatan yang persuasif dan humanis. Sang mediator berperan krusial dalam menjembatani perbedaan pandangan serta meredam ego masing-masing pihak demi tercapainya solusi yang win-win solution. Keterampilan mediator dalam menggali akar permasalahan dan menawarkan opsi penyelesaian menjadi kunci suksesnya proses perdamaian ini.

Fokus utama dari kesepakatan damai yang tercapai adalah mengenai hak asuh atau Perwalian Anak. Setelah melalui diskusi yang panjang, para pihak akhirnya sepakat untuk mengakhiri perseteruan demi menjaga psikologis dan masa depan buah hati mereka. Kesepakatan ini diambil dengan menempatkan "kepentingan terbaik bagi anak" (the best interest of the child) sebagai prioritas tertinggi di atas kepentingan pribadi maupun ego orang tua. Dengan adanya kesepakatan tertulis ini, hak-hak anak untuk mendapatkan kasih sayang dan pengasuhan yang layak tetap terjamin meskipun orang tuanya sedang menghadapi proses hukum.
Keberhasilan mediasi dalam perkara ini menambah catatan positif kinerja Pengadilan Agama Kota Malang dalam mengimplementasikan Peraturan Mahkamah Agung tentang mediasi di pengadilan. Penyelesaian perkara secara damai tidak hanya memangkas waktu dan biaya berperkara, tetapi juga menjaga hubungan silaturahmi antarpihak agar tidak terputus total pasca-perceraian. PA Kota Malang berharap keberhasilan ini dapat menjadi inspirasi bagi para pencari keadilan lainnya untuk selalu mengedepankan musyawarah mufakat dalam menyelesaikan masalah rumah tangga. Upaya ini selaras dengan visi peradilan agama untuk mewujudkan keadilan yang bermartabat dan mendamaikan.