img-logo img-logo
Sesi 3# Diskusi Situasi Perkawinan Anak Di Lumajang: “Mencari Solusi Bersama”
Sesi 3# Diskusi Situasi Perkawinan Anak Di Lumajang: “Mencari Solusi Bersama”
Tanggal Rilis Berita : 19 Desember 2025, Pukul 13:48 WIB, Telah dilihat 90 Kali
Satuan Kerja : Pengadilan Agama Lumajang

Sesi 3# Diskusi Situasi Perkawinan Anak Di Lumajang: “Mencari Solusi Bersama”

Dalam Rangka Pencegahan dan Penurunan Perkawinan Anak di Kabupaten Lumajang, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak mengadakan Diskusi Terkait Situasi dan Kondisi Perkawinan Anak di Lumajang. Diskuksi ini terbagi menjadi 3 (tiga) sesi dan disini kita akan membahas tentang diskusi pada sesi ketiga. Diskusi ini diadakan di Aula Dinas Sosial P3A lt.2 pada pukul 13.00 wib s.d. 15.30 wib. Dalam diskusi ini disampaikan bahwa perkawinan anak masih menjadi masalah serius di Lumajang dengan jumlah kasus yang masih tinggi. Faktor-faktor yang menyebabkan perkawinan anak antara lain kemiskinan, kurangnya pendidikan, dan budaya.

WhatsApp Image 2025 12 17 at 14.20.48

Sesi ketiga dihadiri oleh TP PKK, Aisyiyah, Muslimat NU, dan Fatayat Kecamatan Lumajang, Sukodono, Padang, serta Jatiroto. Materi pertama disampaikan oleh Kepala Bidang Perlindungan Anak Dinsos P3A Kabupaten Lumajang yaitu Bapak Darno. Materi kedua disampaikan oleh Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPT PPA) Kabupaten Lumajang, Ibu Dewi Natalia Yudha Adji Kusuma. Dan materi ketiga disampaikan oleh Panitera Pengadilan Agama Lumajang Bapak H. Khadimul Huda, S.H.,M.H.

Dalam materinya H. Khadimul Huda menjelaskan pencegahan perkawinan merupakan tanggung jawab bersama, diantaranya Pengadilan Agama, Pemerintah Daerah, Dinas Sosial P3A, Dinas Kesehatan, dan semua pemangku kepentingan seluruh Kabupaten Lumajang. Permohonan dispensasi kawin untuk anak di bawah umur masih tergolong tinggi di Jawa Timur, yaitu menduduki peringkat 4 (empat) terbanyak. Namun Pengadilan Agama merupakan benteng terakhir dalam upaya pencegahan perkawinan anak di bawah umur, dimana sebelum permohonan dispensasi kawin diajukan ke Pengadilan Agama, masih terdapat benteng-benteng (baca: dinas terkait) lain yang dapat melakukan upaya pencegahan tersebut.

WhatsApp Image 2025 12 17 at 14.20.47 2

Diskusi ini juga membahas tentang strategi dan upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah dan menurunkan perkawinan anak, termasuk peningkatan pendidikan, peningkatan kesadaran masyarakat, dan penegakan hukum. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pengetahuan tentang pentingnya pencegahan dan penurunan perkawinan anak yang signifikan. Serta memperkuat kerja sama antara pemerintah, Lembaga terkait, masyarakat, dan organisasi dalam menghadapi masalah ini.